
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Maraknya aktifitas pengolahan limbah emas diduga ilegal dan tak kantongi ijin dan dibekingi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan pelanggaran hukum serius terhadap Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Hal ini merugikan negara dan merusak lingkungan, dan mencederai integritas penegakan hukum.
Dampak dan Masalah Kerusakan Lingkungan, Penggunaan zat kimia berbahaya seperti merkuri atau sianida dalam pemurnian emas tanpa izin merusak lingkungan sekitar lokasi pengolahan limbah emas di Dadap kuning Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Aktivitas pengolahan limbah emas kembali menjadi sorotan, Sejumlah warga mempertanyakan maraknya usaha tersebut yang disebut-sebut masih beroperasi hingga kini, meski diduga belum mengantongi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengolahan limbah emas tersebut telah berlangsung cukup lama dan kini berkembang menjadi sebuah paguyuban yang menaungi para pelaku usaha di sektor tersebut.
Di sejumlah titik terlihat bangunan semi permanen dibentengi seng yang digunakan sebagai tempat pengolahan limbah.
Masyarakat menilai keberadaan usaha tersebut tidak hanya memunculkan persoalan legalitas, tetapi juga dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan.
Proses pengolahan limbah emas diduga menggunakan bahan kimia yang berpotensi mencemari tanah maupun sumber air apabila tidak dikelola sesuai standar lingkungan.
Selain persoalan dampak lingkungan, warga juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari instansi terkait terhadap aktivitas tersebut.
Pasalnya, usaha yang diduga belum memiliki izin itu disebut masih terus berjalan tanpa adanya tindakan tegas.
Dari informasi yang diperoleh, usaha pengolahan limbah emas tersebut dikabarkan dikelola oleh Edo dan Erik yang disebut sebagai penerus usaha milik almarhum G.
Sementara itu, nama S., yang merupakan kepala desa setempat, serta L., seorang pengusaha yang masih memiliki hubungan keluarga, juga ikut disebut dalam informasi yang beredar.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi yang mengaitkan mereka dengan dugaan pelanggaran hukum tersebut.
Tim media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemerintah desa untuk memperoleh penjelasan terkait aktivitas pengolahan limbah emas tersebut.
Namun hingga berita ini disusun, pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan dan selalu tidak berada di rumah.
Di sisi lain, masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha maupun potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Warga menilai apabila benar aktivitas tersebut tidak memiliki izin, maka penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.
Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pengurus paguyuban, para pelaku usaha yang disebut warga, Pemerintah Desa Dadap Kuning, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak guna memperoleh informasi yang berimbang.
Diketahui, Adapun ancaman dibalik pencemaran dibalik saluran air antara lain, warga sangat khawatir akan adanya kontaminasi bahan kimia berbahaya atau residu logam berat yang merembes air dan tanah.
Adapun tuntutan operasional kami mempertanyakan apakah usaha ini sudah mengantongi izin yang dan apakah limbahnya dikelola sesuai standar keamanan kemanan lingkungan.
Menurut salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan jangan sampai saluran kami menjadi korban bahan kimia beracun,”Ujarnya.
( Red).