
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id Seorang polisi seharusnya menjadi pengayom warga dari ancaman keamanan. Namun, di Surabaya,Jawa Timur, Diketahui, 2 orang oknum polisi justru bertindak tercela dengan menjadi pemeras dengan meminta uang kepada pengelola parkir di Darmo Surabaya.

Sumber ini diperoleh sesuai keterangan nara sumber selalu pengelola parkir berinsial H ke redaksi terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara pengelolaan parkir di Kota Surabaya.
Diketahui, Seorang pengelola parkir berinisial H mengaku mengalami perlakuan yang dinilainya tidak sesuai prosedur saat menjalani proses penanganan oleh aparat penegak hukum kepolisian Polda Jatim.
Kepada redaksi, H mengklaim dirinya sempat dimintai uang dalam jumlah puluhan juta rupiah agar persoalan yang sedang dihadapinya dapat diselesaikan.
Alhasil, Pengelola parkir H bersama RT saat mendatangi Polda Jatim ditemui oleh brigadir R dan G (Polwan) terkait perijinan parkir yang mati dan mau diurus, Namun sungguh sangat disayangkan kedua oknum anggota tersebut menjelaskan kepada pengelola parkir bahwa H tak mempunyai amdal lalin sambil menakuti pengelola parkir insial H, Kedua Oknum anggota tadi berkata iya Uda pak dijalani aja 3 tahun,,” kata Kedua oknum anggota tersebut sesuai dengan isi rekaman pengakuan pengelola parkir berinsial H kepada media ini.
Menurut pengakuan H, Dua oknum anggota sempat meminta sejumlah nominal yang semula diminta mencapai sekitar Rp. 50 juta, namun akhirnya disepakati menjadi sekitar Rp25 juta tanpa ada surat dari pihak kepolisian.
Perlu diketahui, H juga mengaku telah memenuhi permintaan tersebut. Ia menyatakan penyerahan uang dilakukan karena merasa berada dalam posisi tertekan dan berharap persoalan yang dihadapinya segera selesai.
Menurut H, seluruh pengakuannya tersebut bukan sekadar cerita lisan kepada media ini.
Ia mengklaim memiliki bukti yang dinilainya kuat dan valid terkait dugaan penyerahan uang secara langsung kepada dua oknum berpangkat brigadir berinsial R dan G Seorang Polwan saat ditemui di gedung krimsus bersama RT setempat terkait perijinan parkir.
Pengelola H menyatakan siap menyerahkan bukti itu kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun aparat penegak hukum yang berwenang apabila dilakukan penyelidikan secara resmi.
Redaksi telah melihat adanya dokumen dan materi yang diklaim sebagai bukti oleh H.
Namun demikian, redaksi belum dapat memverifikasi secara independen keaslian, konteks, maupun keterkaitan keseluruhan bukti tersebut dengan dugaan yang disampaikan narasumber.
Selain itu, H juga menyebut bahwa proses yang dialaminya berkaitan dengan penanganan oleh Unit II Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Ia turut menyebut beberapa nama pejabat dan anggota yang menurut pengakuannya menangani perkara tersebut.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi maupun klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Di sisi lain, dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa perizinan pengelolaan parkir masih berada dalam tahap pengajuan kepada instansi yang berwenang.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme penanganan perkara serta koordinasi antar instansi, mengingat pengawasan dan perizinan parkir pada prinsipnya melibatkan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila benar terdapat dugaan permintaan uang oleh oknum aparat dalam proses penanganan perkara, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran etik maupun tindak pidana yang harus diusut secara menyeluruh.
Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak benar, maka klarifikasi yang terbuka dan transparan menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Publik pun berharap Divisi Propam Polri melakukan pendalaman secara objektif terhadap seluruh informasi, termasuk memeriksa bukti yang diklaim dimiliki oleh H, sehingga perkara ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Pengelola parkir berharap kedua oknum anggota berpangkat brigadir ini diproses sesuai dengan kode etik kepolisian.
( Red ).