
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Kantor Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal sekitar 3,4 ton merkuri dengan nilai diperkirakan mencapai Rp17,5 miliar.

Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Kamis (30/7/2026).Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan Bea Cukai dalam mengawasi aktivitas ekspor di Pelabuhan Tanjung Perak.

Foto : Bea cukai dan Kepolisian
Merkuri merupakan bahan berbahaya yang penggunaannya dibatasi karena berdampak serius terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari kegiatan intelijen dan pemeriksaan yang dilakukan petugas pada Jumat (24/7/2026) di kawasan PT Terminal Petikemas Surabaya.
Perlu diketahui, Dalam dokumen ekspor, muatan tersebut dinyatakan sebagai keramik dengan berat sekitar 11.000 kilogram. Namun, saat dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer.
Sementara itu, Di sela-sela palet keramik ditemukan ratusan botol plastik serta jeriken berisi cairan berwarna perak yang diduga merupakan merkuri.
Cairan tersebut disamarkan menggunakan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai (X-ray).

Foto : Barang Bukti Mercuri
Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat sekitar 251 botol plastik dan satu jeriken berisi merkuri yang disembunyikan di dalam muatan keramik.
Selanjutnya petugas melakukan penyegelan dan pengamanan barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
” Berdasarkan hasil penyelidikan awal, merkuri tersebut diduga akan diekspor ke salah satu negara di Afrika dan diperkirakan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas ilegal.
Atas perbuatannya, eksportir beserta pihak-pihak yang terlibat diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Konvensi Minamata mengenai Merkuri.
Dalam konferensi pers juga dijelaskan bahwa merkuri merupakan bahan kimia beracun yang dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan gangguan kesehatan, baik akibat paparan jangka pendek maupun jangka panjang.
Oleh karena itu, perdagangan internasional merkuri diatur secara ketat melalui Konvensi Minamata yang telah diratifikasi Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari peredaran bahan berbahaya.
Bea Cukai bersama Polri menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penindakan melalui sinergi dengan berbagai instansi guna mencegah penyelundupan barang berbahaya dan menjaga keamanan perdagangan nasional.
( HADI).