
SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Timur mengungkap peretasan website untuk judi online. Satu orng ditangkap pada Selasa, 21 Juli 2026 dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dia adalah Adjani Ardhian Kusuma, asal Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Dia dibekuk petugas di wilayah Jawa Timur setelah dilaporkan oleh pihak Universitas PGRI Madiun, yang merupakan salah satu korban.
Direktur Reserse Siber (Dirressiber) Polda Jatim Kombespol Bimo Ariyanto mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kelemahan website milik orang lain, dengan menyelipkan file yang menyebabkan website target mengalami kerusakan pada sistem keamanan.
“Dengan rusaknya sistem keamanan website, kemudian tersangka mengambil data lalulintas internet (network traffic). Setelah data lalulintas internet (network traffic) dicuri, tersangka menjual data tersebut berupa akses kedalam forum jual beli yang rata-rata diperuntukkan untuk menaikkan rating website bermuatan perjudian,” katanya, Kamis, 30 Juli 2026.
Selain menjual data website yang sudah dicuri, akibat dari kegiatan peretasan tersebut korban mengalami kerusakan berupa tampilan berpindah kedalam website bermuatan perjudian online, dan menu yang tidak bekerja sebagaimana mestinya.
“Kemudian apabila terdapat pembeli, maka tersangka akan memberikan akses berupa username serta password website yang sudah diretas. Sehingga, pembeli bisa menggunakan data lalu lintas website tersebut untuk menaikkan rating pada
mesin pencarian,” ungkapnya.
Website itu dijual oleh Ardhian ke sejumlah grup di Facebook dan Telegram mulai Rp1 juta. Rata-rata, website yang jadi target peretasan adalah milik lembaga pendidikan, pemerintahan, dan swasta yang berada di dalam maupun luar negeri.
“Peretasan tersebut berdampak pada tampilan serta menu website yang tidak bekerja sebagaimana mestinya, apabila menu pada website dipilih, maka tampilan website korban akan berubah menjadi halaman website bermuatan perjudian. Selain itu didapati beberapa website korban sudah tidak bisa dibuka atau hilang,” terangnya.
Sementara Bambang Eko Nugroho (46), Biro Hukum Universitas PGRI Madiun mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Ditressiber Polda Jatim atas tertangkapnya pelaku.
“Kami ucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Ditressiber Polda Jatim, yang telah berhasil melakukan penangkapan kepada tersangka. Itu sangat membantu kami dan korban lain,” terangnya.
Menurutnya, praktik peretasan itu sangat merugikan pihaknya karena mahasiswa dan dosen tidak bisa mengakses isi daei website resmi Universitas PGRI Madiun.
“Ini sangat merugikan. Dengan diretasnya itu, informasi-informasi terkait jurnal dan sebagainya tidak bisa diakses baik oleh mahasiswa atau dosen-dosen kami,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka tunggal ini dijerat menggunakan Pasal 332 Ayat (1) dan atau Pasal 332 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
( Pak Dhe ).