Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Melalui Restorative Justice

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 12:34 34 Admin

SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika yang telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam mewujudkan penanganan perkara narkotika secara profesional, humanis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum, yakni Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Pengadilan Negeri Surabaya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, serta Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

Dalam pemaparannya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,

menyampaikan bahwa sepanjang periode 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026, sebanyak 469 perkara narkotika telah diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice. Pendekatan tersebut diberikan kepada pelaku yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan aspek rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 5 kasus, kemudian meningkat menjadi 44 kasus pada tahun 2024. Selanjutnya pada tahun 2025 melonjak signifikan menjadi 272 kasus, sementara hingga 30 Juni 2026 telah tercatat 148 kasus.

Secara keseluruhan, dari 469 perkara tersebut terdapat 663 orang tersangka, terdiri atas 592 laki-laki dan 71 perempuan. Data tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkotika masih didominasi oleh pelaku laki-laki, namun keterlibatan perempuan juga menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memusnahkan barang bukti narkotika yang berasal dari seluruh perkara yang telah memperoleh penyelesaian melalui Restorative Justice.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu seberat 68,31 gram.
Ganja seberat 183,85 gram.
Ekstasi sebanyak 58 butir.
Tembakau sintetis seberat 29,17 gram.
Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur hukum guna memastikan seluruh barang bukti tidak lagi dapat disalahgunakan maupun beredar kembali di masyarakat.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa penerapan Restorative Justice bukan berarti memberikan pembebasan kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, melainkan merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan bagi pengguna yang terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika dan memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi.

Melalui mekanisme tersebut, diharapkan para penyalahguna dapat memperoleh kesempatan untuk menjalani proses rehabilitasi medis maupun sosial sehingga mampu kembali menjalani kehidupan yang produktif tanpa ketergantungan narkotika.

Di sisi lain, Polrestabes Surabaya menegaskan akan tetap bertindak tegas terhadap para bandar, pengedar, dan jaringan peredaran gelap narkotika. Penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika yang memperoleh keuntungan dari bisnis haram tersebut akan terus menjadi prioritas guna menciptakan Kota Surabaya yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga menjadi wujud transparansi penanganan perkara serta sinergi antarlembaga penegak hukum dalam mendukung program nasional pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

( Hadi ).

LAINNYA
error: Content is protected !!