
BLITAR, Jawa Timur // tNews.co.id – Aktivitas yang diduga merupakan penambangan atau penyedotan pasir terlihat di kawasan Jl. Wijaya Kusuma, Desa Kaulon, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.10 WIB, Masih tetap beroperasi lancar tanpa ada kendala.

Investigasi media ini tampak di lokasi, sebuah truk berwarna kuning terparkir di dekat area galian, sementara beberapa pekerja melakukan aktivitas di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat pengambilan material pasir.
Keberadaan aktivitas tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan apabila dilakukan tanpa izin yang sah.
” Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi mengenai status legalitas ijin tambang pasir tersebut.
” Apabila benar dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain melanggar hukum, aktivitas sedot pasir yang tidak memperhatikan kaidah pertambangan berpotensi menimbulkan berbagai dampak, di antaranya:, Kerusakan bantaran sungai dan meningkatnya risiko longsor.
Pendangkalan atau perubahan aliran sungai, Rusaknya ekosistem perairan serta habitat ikan.
Menurunnya kualitas air untuk kebutuhan masyarakat dan pertanian.
Kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut material yang melebihi kapasitas.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan secara tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerugian masyarakat.
( EKO ).