
SIDOARJO, Jawa Timur // tNews.co.id –
Seruan undangan judi sabung ayam via Whapsap sabung ayam di Klurak Sidoarjo viral d media sosial pada Juli 2026 membuat warga di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), resah.

Dalam undangan tersebut, terdapat informasi lengkap soal jadwal, dan lokasi.
Tertulis juga jadwal kegiatan sabung ayam akan digelar di desa klurak candi kabupaten Sidoarjo, pada Sabtu, 08 Agustus 2026.
” Monggo. Sabtu 08 Agustus 20206, Jam 09 Gandengan. Hadiah 10.000.000. Minim gandeng 10x,” demikian tertulis dalam undangan judi sabung ayam viral di media sosial.
Informasi yang diterima media ini menyebut kegiatan tersebut melibatkan oknum aparat yang disebut-sebut berinisial R.
Warga menyebut, jika kegiatan itu berlangsung secara terbuka bakal menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Peredaran undangan ini membuat masyarakat sekitar resah dan melaporkannya karena aktivitas perjudian yang dinilai sangat besar.
Diketahui sebelumnya, keberadaan arena perjudian di kawasan tersebut memang telah lama menjadi perbincangan masyarakat.
Warga mengaku resah karena aktivitas perjudian sabun ayam dan capjiki disebut berlangsung secara terbuka dan hingga kini belum benar-benar berhenti.
Beberapa warga yang dihubungi mengatakan mereka resah apabila aktivitas tersebut berlangsung rutin karena dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan masalah sosial lain.
“Kami khawatir bila dibiarkan, aktivitas ini bisa memicu peredaran miras dan keributan,” kata salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan karena alasan keamanan.
Diketahui, setiap bentuk perjudian yang melibatkan taruhan, termasuk sabung ayam, diatur dan dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP mengancam sanksi pidana bagi penyelenggara dan pihak yang turut serta.
Praktik penegakan hukum terhadap perjudian menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Warga menilai perlu adanya tindakan Aparat Penegak Hukum (APH) yang tegas dan transparan.
Mereka meminta Kepolisian melakukan penyelidikan, pengumpulan bukti, dan penindakan sesuai prosedur apabila dugaan tersebut terbukti.
“Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan pengecekan dan menginformasikan hasilnya ke publik agar tak ada spekulasi,” ujar warga setempat.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian wilayah dan Polda Jatim setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan maraknya aktivitas sabung ayam.
Redaksi akan memperbarui berita jika terdapat keterangan resmi dari aparat berwenang.
( Red).