Pengadilan

Pelaku KDRT di Bangkalan Divonis 7 Tahun Penjara

( Foto / Choirul Arifin Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan) 

BANGKALAN || tNews.co.id – Majelis hakim pengadilan negeri Bangkalan memvonis hukuman 7 tahun penjara kepada Haris Sutrisno 33 tahun yang menjadi terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Siti Khusnul Khotimah( 25),  tahun asal Desa junganyar kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin memaparkan sidang Kasus KDRT Atas nama terdakwa Haris Sutrisno sudah memasuki sidang putusan dan telah divonis hukuman 7 tahun penjara.

 

“Sudah ada beberapa kali sidang dan Alhamdulillah sudah diputus oleh Majelis hakim pengadilan negeri Bangkalan 7 tahun penjara karena memang ada beberapa faktor yang memberatkan terdakwa,”Papar Choirul Arifin saat ditemui di ruangan layanan terpadu kejaksaan negeri Bangkalan.6/4/2021

Putusan majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Bangkalan yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 8 tahun penjara.

“Kami menuntut terdakwa 8 tahun penjara namun Putusan hakim 7 tahun, jika dilihat dari bekas luka korban,dan janin yang berusia 6 bulan sampai meninggal dalam kandungan, saya rasa putusan hakim ini sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa,  selama saya di kejaksaan negeri Bangkalan baru kali ini sidang putusan KDRT Di vonis 7 tahun penjara.”Ujarnya.

 

Dalam hal ini Choirul mengungkapkan bahwa terdakwa Haris Sutrisno dijerat pasal 44 ayat 2 Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

 

“Terdakwa dijerat dengan Pasal 44 Ayat 2 yang disangkakan kepada tersangka (2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 ,” Ungkapnya.

Selain itu pihaknya telah memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa untuk berfikir apabila ada keberatan terkait putusan Majelis hakim.

 

“Terdakwa sudah kami kasih kesempatan untuk berfikir selama tujuh hari apabila ada keberatan dengan keputusan Majelis hakim, Dan ini sudah lewat dari satu Minggu jadi kami menganggap terdakwa menerima dengan keputusan Majelis hakim.”Pungkas Choirul.

 

( tNews.co.id / Aris). 

Related Articles

Back to top button