Pengadilan

Diduga Oknum Hakim,  Panitera dan Pengacara Pengadilan Negeri Surabaya Diamankan Tim Senyap KPK

Diduga Oknum Hakim,  Panitera dan Pengacara Pengadilan Negeri Surabaya Diamankan Tim Senyap KPK

SURABAYA, tNews.co.id – Awal tahun 2022 Tim Senyap Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) Oknum Hakim, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara, Pada Rabu, 19 Januari 2022.

Dalam giat penindakan tersebut, Tim KPK mengamankan sejumlah pihak. Salah satunya, adalah seorang penegak hukum di Surabaya. Penegak hukum diketahui seorang merupakan panitera. Selain panitera, Tim juga mengamankan seorang pengacara, bahkan diduga hakim juga diamankan dalam operasi senyap ini.

Sementara itu, Menurut Alexander Marwata saat dikonfirmasi oleh wartawan soal OTT penegak hukum di Surabaya, Kamis (20/1/2022) mengatakan,  Memang benar diduga ada operasi tangkap tangan KPK.

Pejabat pengadilan tersebut diduga telah menerima suap terkait pengurusan perkara. Hanya saja, KPK belum menjelaskan secara terang benderang siapa panitera serta pengacara yang diamankan dalam OTT di Surabaya ini.

KPK mempunyai waktu 1x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT di Surabaya tersebut. KPK berjanji bakal menginformasikan kembali terkait perkembangan OTT pejabat pengadilan di Surabaya ini.

Sementara menurut Ginting selaku Humas Pengadilan negeri Surabaya, membenarkan Bahwa seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya inisial IH turut juga seorang panitera diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),

“Informasinya panitera inisial IH juga dibawa oleh KPK dan ruang hakim IH saat ini masih disegel petugas KPK. “ Belum tau terkait kasus apa, karena kita juga masih blank dan kaget,” ujar Ginting.

Perlu di ketahui Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, Diketahui informasi yang digali awak media ini KPK mengamankan 3 orang. Diantaranya Hakim, Panitera dan pengacara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait penanganan perkara di PN Surabaya.

KPK masih memeriksa pihak-pihak  yang diamankan tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud.

Pewarta :@ Red.

 

Related Articles

Back to top button