Kejaksaan Negeri Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
Kejaksaan Negeri Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan
TULUNGAGUNG, tNews.co.id -Bertempat dihalaman kantor kejaksaan Negeri Tulungagung, pukul 09.00 wib, Nampak terlihat alat berat penghancur miras sudah siap menggilas miras barang bukti perkara tindak pidana diakhir tahun 2021, dan tahun 2022 total 50 perkara, diantaranya miras arak bali, bir bintang, jenis jamu tawon sebanyak 2630 botol dimusnahkan dari 137 item pidana umum penipuan dan penggelapan serta perkara lainya.
Diketahui, Ada juga Golongan jenis sabu sekitar 192,5 gram, ganja 0,77 gram dan obat jenis kesehatan, serta pil doubel LL turut dimusnahkan dihalam kantor kejaksaan
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto, SH,MH bersama Kasi Barang bukti, Tinik Purnawati, SH dan kasi pidsus, kasi Pidum, dan Kasi Datun, kasi Intel, jaksa mau pun lainnya memusnahkan barang hasil rampasan yang disita dari tangan pelaku yang sudah berkekuatan hukum tetap, ucap Mujiarto, Rabu ( 2/3/22 )
Pemusnahan barang bukti berasal dari sekitar perbuatan tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dirampas untuk dimusnahkan, selain lanjutnya untuk mengurangi jumlah yang ada dikantor kejaksaan untuk menghindari terjadinya yang tidak di inginkan dari anggota ataupun pihak lain, ” jelasnya
Terimakasih kepada Polres yang mewakili, Polsek Kedungwaru, Dinas Kesehatan, Pengurus Muhammadiyah, Kasi, kasubag dan jaksa serta rekan wartawan yang hadir dipagi hari ini, ” ungkapnya . (Ags).