Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Jambret HP Keok Ditangan Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal

SURABAYA || tNews.co.id –  Dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Raya Simo Pomahan 1 tepatnya di Warkop Bu asih, Surabaya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya.

Dua pelaku yang ditangkap diketahui bernama M. Rifa’I (29) th warga Putat Gede Timur 4/ 58 (Rt.003/ Rw.002) kelurahan Putat Gede, kecamatan. Sukomanunggal kota Surabaya dan Oki Dwi Pradana (18) th, waega Putat gede Timur 4/6 kel. Putat putat gede Kec, Sukomanunggal atau Kost di tubanan indah Surabaya.

Keduanya ditangkap setelah diketahui melakukan pencurian dengan merampas paksa HP milik korban, Septian Dwi Prasetyo ( 21) th tinggal di jalan Bukit Golf E – 2/22 Surabaya.

Saat kejadiannya itu dua pelaku ini berpura – pura sebagai pembeli es di warung kopi Bu asih, dan tiba tiba tersangka Oki langsung merampas HP yang di pegang oleh korban dengan cara menariknya.

Begitu HP nya diambil oleh orang yang tak dikenal. Korban langsung spontan berteriak maling – maling sembari mengejar pelaku.

“Dengan tarikan tersebut. Korban yang dibantu oleh warga sekitar akhirnya berhasil menangkap salah satu pelaku yaitu. Rifa’i, sedangkan Oki teman pelaku berhasil melarikan diri.”sebut kapolsek Sukomanunggal Kompol Esti Setiba Oetami, Selasa (06/04/2021).

Lanjut esti, ” Dari hasil pengembangan tersangka Rifa’i. petugas Akhirnya berhasil menangkap pelaku lainya yang saat itu sempat kabur yaitu. Oki, Oki ditangkap pplisi ditempat persembunyianya di dareah tubanan Tandes surabaya.

Selanjutnya tersangka, Oki oleh petugas di Galandang ke Mako Polsek Sukomanunggal guna proses penyidikan lebih lanjut bersama temanya Rifa’i yang tertangkap warga.

“Selain menangkap dua tersangka ini petugas juga mengamakan barang bukti 1 unit sepeda Motor Vario Hitam L5753XN dan 1 buah HP merk OPPO A12 warna biru.” Imbuhnya

Keduanya kini sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.

“Meraka juga akan kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 7 tahun penjara.” Tutupnya.

( tNews.co.id – @pen). 

Related Articles

Back to top button