Polres Sampang Ungkap Curanmor di Pangarengan, Jaringan Penadah Dibekuk

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SAMPANG,  Madura II tNews.co.id – Kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Sampang. Ironisnya, pelaku utama merupakan kerabat dekat korban sendiri, yakni kakak ipar.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., MM melalui KBO Satreskrim IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH mengungkapkan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang.

Korban diketahui bernama Mohammad Hasan, warga setempat. Ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna putih strip merah dengan nomor polisi L-4721-ZL.

“Pelaku utama berinisial MZ (34), yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak ipar korban. Modusnya memanfaatkan kelalaian korban, di mana pintu rumah tidak terkunci dan kunci motor masih menempel,” ujar IPDA Poundra.

Setelah menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi. Hasilnya, petugas berhasil menangkap MZ di kediamannya di Kecamatan Pangarengan pada Jumat, 2 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap dua penadah, yakni MM (50) warga Pabean Cantian, Surabaya, dan MS (42) warga Genteng, Surabaya, pada Sabtu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

“MM berperan sebagai perantara, sementara MS merupakan penadah terakhir yang menguasai barang hasil kejahatan,” jelasnya.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban berhasil diamankan oleh petugas.

Dalam kasus ini, tersangka MZ dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara kedua penadah, MM dan MS, dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Lebih lanjut, hasil pengembangan mengungkap bahwa tersangka MZ diduga merupakan pelaku berulang yang telah melakukan berbagai tindak kejahatan di 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sampang. Di antaranya pencurian kendaraan bermotor, pencurian sapi, pembobolan rumah, penipuan emas, hingga pencurian handphone dan burung.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan, khususnya terhadap peran penadah dan kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas IPDA Poundra.

Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan rumah dan kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.