Misteri Mobil Ayla Barang Bukti Raib dari Parkiran Polrestabes Surabaya, Ada Apa?

Publisher: Redaksi tNews.Co.id

SURABAYA , Jatim II tNews.Co.id – Keberadaan satu unit mobil Daihatsu Ayla Nopol L 1803 CBJ yang diduga berkaitan dengan perkara pengiriman rokok tanpa cukai kini menjadi sorotan. Kendaraan tersebut sebelumnya sempat terlihat terparkir di area Polrestabes Surabaya bersama satu unit Mobil Pajero Nopol L 1367 DAD.

Berdasarkan informasi dari narasumber yang identitasnya dirahasiakan, kedua kendaraan itu diamankan aparat kepolisian setelah terjadi insiden pencegatan terkait dugaan pengiriman rokok tanpa pita cukai di wilayah Surabaya.

Menurut sumber tersebut, mobil Daihatsu Ayla diduga membawa muatan rokok ilegal, lalu dicegat oleh beberapa orang yang menggunakan mobil Pajero.

Situasi kemudian memanas dan berujung konflik, hingga akhirnya kedua kendaraan diamankan ke Polrestabes Surabaya.

“Saat kejadian itu, mobil Daihatsu Ayla membawa muatan rokok tanpa cukai. Kemudian dicegat oleh beberapa orang yang menggunakan mobil Pajero, lalu terjadi keributan di lokasi,” ujarnya.

Dirinya menambahkan, dua kendaraan tersebut langsung dibawa anggota polisi ke Polrestabes Surabaya.

“Setelah insiden tersebut, kedua kendaraan sama-sama diamankan ke Polrestabes Surabaya,” tambahnya.

Tak hanya itu, kasus tersebut juga disebut berlanjut pada dugaan tindak pidana pemerasan. Perkara itu tercatat dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor: TBL/B/503/II/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM, yang dibuat oleh Mukhlisin, warga Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, tertanggal 22 Februari 2026.

Namun, yang menjadi tanda tanya besar adalah status keberadaan mobil Daihatsu Ayla tersebut. Pantauan wartawan tNews.Co.id, kendaraan itu sempat beberapa kali tidak terlihat di lokasi parkir barang bukti Polrestabes Surabaya, lalu kembali muncul.

Akan tetapi, pada Senin (21/4/2026) saat dilakukan pemantauan ulang, mobil Daihatsu Ayla Nopol L 1803 CBJ kembali tidak berada di lokasi parkiran Polrestabes Surabaya.

Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan publik. Apakah kendaraan tersebut telah resmi dilimpahkan ke instansi lain seperti Bea Cukai Surabaya, dijadikan barang sitaan dalam proses hukum lanjutan, atau justru telah dikeluarkan tanpa penjelasan terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penyidik Polrestabes Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan kendaraan tersebut maupun status hukumnya.

Transparansi penanganan barang bukti menjadi hal penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Publik kini menunggu jawaban tegas dari aparat penegak hukum terkait hilangnya kendaraan yang sebelumnya sempat diamankan itu.

Wartawan: Hadi I