PAMEKASAN, Madura II tNews.Co.id – Enam hari pasca penangkapan mobil pick up bermuatan 2 ton solar bersubsidi ilegal di wilayah Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, belum terlihat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut. Publik kini menunggu kepastian hukum dan pengungkapan aktor utama di balik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi itu.
Sorotan datang dari Pemuda Peduli Desa (PAPEDA), yang mempertanyakan sejauh mana proses penyidikan berjalan. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti hanya pada pengemudi maupun kendaraan yang diamankan.
“Sudah enam hari sejak penangkapan, masyarakat berhak tahu perkembangan kasus ini. Siapa dalang pembeli solar itu, siapa pemodalnya, dan akan dijual ke mana harus diungkap,” ujar Badrus Ketua PAPEDA kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, pengemudi hanya bagian kecil dari rantai distribusi BBM subsidi ilegal. Jika penyidik hanya fokus pada pelaku lapangan, maka praktik serupa berpotensi terus berulang.
“Kalau hanya sopir dan pemilik yang diproses, itu tidak menyelesaikan masalah. Harus dibongkar sampai ke penadah dan aktor intelektualnya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya aparat mengamankan satu unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang membawa 60 jerigen Bio Solar dengan total muatan sekitar 2 ton di Jalan Raya Sotabar, Kecamatan Pasean, pada Rabu (22/4/2026) malam.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Pamekasan, dari keterangan pelaku rencana solar bersubsidi akan dijual ke nelayan.
“Untuk keterangan dari terduga pelaku, BBM tersebut akan dijual ke Nelayan di Kecamatan Pasean. Dan saat ini masih proses pemanggilan dari pihak SPBU sendiri,” balas singkat Kasi Humas Polres Pamekasan.
Badrus juga meminta kepolisian terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau penanganannya serius, sampaikan progresnya. Jangan sampai publik menduga ada pihak besar yang dilindungi,” tambahnya.
Kasus penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat mengusut tuntas siapa pihak yang diduga berada di balik peredaran solar subsidi ilegal di Pamekasan.
Wartawan: Ros I







