BLITAR, Jatim II tNews.co.id – Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar kembali berhasil membekuk seorang pria yang diduga terlibat aksi pencurian di sejumlah lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Blitar. Pelaku berinisial SP (46), warga Kecamatan Doko, diamankan usai polisi melakukan penyelidikan berdasarkan petunjuk rekaman kamera pengawas (CCTV).
Wakapolres Blitar, Kompol Rizky Fardian Caropeboka, mewakili Kapolres Blitar AKBP Rivanda, menjelaskan bahwa tersangka bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Dari hasil pemeriksaan, SP diketahui sudah beberapa kali menjalani proses hukum dalam perkara serupa.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus pencurian dan sudah beberapa kali ditangkap,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/4/2026).
Dalam aksinya kali ini, SP diduga menyasar tiga sekolah berbeda. Ketiganya yakni SDN Pagerwojo 3 Kecamatan Doko, SDN Popoh 3 Kecamatan Selopuro, serta MI Darul Huda Kecamatan Doko.
Menurut polisi, tersangka menggunakan sepeda motor sport jenis Kawasaki Ninja untuk mendatangi lokasi sekaligus mengangkut hasil curian.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit laptop, satu proyektor, satu perangkat speaker aktif, hard disk, kipas angin, serta satu unit sepeda motor yang dipakai saat beraksi.
Jika ditotal, nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp21,9 juta.
Atas perbuatannya, SP kini dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Pihak kepolisian menyebut barang bukti nantinya akan dikembalikan kepada pihak sekolah setelah seluruh tahapan proses hukum selesai.
Polres Blitar juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Wartawan: Pak Dhe I







