SIM Nembak di Pondok Candra, Pemohon Disebut Cukup Foto

waktu baca 3 menit
Kamis, 17 Sep 2026 12:38 3 Admin

SIDOARJO, Jawa Timur // tNews.co.id  – Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih dikeluhkan masyarakat. Tak cuma rumit, biaya pengurusannya pun bikin menjerit masyarakat.

Padahal, pemerintah telah menetapkan tarif atau biaya pembuatan ataupun perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri (lihat grafis).

Sodikin, warga Sidoarjo, menceritakan pengalamannya saat mengurus SIM A dan C Keliling di Satuan Lalulintas Kepolisian Polda Jatim di wilayah pondok Candra Sidoarjo.

Menurutnya, sewaktu ia mengurus perpanjangan SIM A dan C sesuai domisili Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya, SIMnya sudah jatuh tempo dua hari dari tanggal berlakunya, sehingga lewat dari ketentuan tersebut maka harus mengurus SIM yang baru.

“Dalam pengurusan SIM baru, ada regulasinya terkait biaya yang resmi ke negara Rp.120.000, namun kenyataannya, ada harga tambahan, seperti biaya tak perlu ikuti prosedur dengan harga Rp.1.600.000, ” kata Sodikin kepada tNews, Kamis (17/9/26) siang.

Sodikin menjabarkan, sewaktu mengurus SIM itu, ia harus mengeluarkan uang sedikitnya Rp.1600.000.

“Seperti dipaksa kita harus membayar sebesar itu. Padahal, saat ini perekonomian sedang sulit dan banyak pengangguran. Ini sebenarnya sangat memberatkan,” tandasnya.

Lalu, tambahnya, saat ujian praktik drive dirinya malah tidak lulus. Dalam uji praktik yang satu ini diakui Sodikin sangat sulit untuk lulus.

Terkesan ajang untuk membuat orang yang mengurus SIM tidak lulus.

“Untuk lulus praktik drive itu seperti dalam khayalan, apalagi untuk SIM A mobil, mau tak mau harus mengulang lagi dan memakan waktu panjang, dan masayrakat terpaksa mengambil jalan pintas dengan mengeluarkan biaya lebih banyak lagi alias SIM Tembak atau foto langsung jadi ,” ujarnya.

Selain itu, penting dipastikan apakah pemohon yang menggunakan jasa tersebut benar-benar diwajibkan menjalani ujian teori dan praktik atau justru dapat memperoleh SIM hanya dengan membayar sejumlah uang dan menjalani proses foto.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk jajaran kepolisian yang bertanggung jawab atas pelayanan SIM di wilayah Sidoarjo.

Pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Dugaan praktik “SIM nembak” tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak berwenang.

Jika benar terdapat penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur pengujian yang diwajibkan, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dugaan pelanggaran administrasi, tetapi juga dapat berdampak terhadap keselamatan pengguna jalan karena seseorang memperoleh izin mengemudi tanpa melalui mekanisme pengujian kemampuan berkendara sebagaimana mestinya.

Penerbitan SIM sendiri merupakan kewenangan kepolisian. Ketentuan mengenai kewenangan tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Apabila nantinya ditemukan adanya pemberian atau permintaan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya, perbuatan tersebut dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Salah satu ketentuan yang dapat menjadi perhatian adalah Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, penerapan pasal pidana harus berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.

( Red).

LAINNYA
error: Content is protected !!