SAMPANG, Madura II tNews.Co.id – Aparat kepolisian Satuan Narkoba Polres Sampang berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Sampang, Madura, pada Minggu malam (12/04/2026).
Kedua terduga diamankan di lokasi berbeda, yakni di rumah masing-masing yang berada di Desa Tambaan, Kecamatan Camplong. Penangkapan ini dilakukan dalam waktu yang hampir bersamaan oleh petugas.
Informasi yang dihimpun, satu terduga berinisial J diamankan dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Sementara itu, satu terduga lainnya berinisial L diamankan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sampang.
“Memang benar ada dua orang yang diamankan di Desa Tambaan. Penangkapan dilakukan di rumah masing-masing. Satu terkait sabu dan satu lagi ekstasi,” ungkapnya, Selasa (14/04/2026).
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waloyo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini kedua terduga masih dalam proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
“Terkait penangkapan dua terduga kasus narkotika jenis sabu dan pil inex di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, untuk kedua terduga pelaku saat ini sudah dalam proses penyidikan oleh penyidik dan telah diamankan di Rutan Polres Sampang,” ujarnya.
Namun demikian, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih rinci terkait kronologi penangkapan maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkotika di wilayah Sampang yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
tNews.Co.id akan terus mengupdate perkembangan kasus ini setelah adanya keterangan resmi dari pihak kepolisian.
Wartawan: Ros I







