Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Umar bersama Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast tunjukkan barang bukti. SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membongkar aksi komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong di sejumlah wilayah lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, empat pelaku berhasil diringkus setelah diketahui beraksi di belasan lokasi berbeda.

Kelompok ini tercatat telah melakukan pencurian di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Aksi mereka terbilang rapi dan terencana, dengan menyasar rumah-rumah yang ditinggal pemiliknya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
“Kasus curat menjadi perhatian serius kami karena meresahkan warga. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk menekan angka kejahatan,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, AKBP Umar, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga di kawasan Porong, Sidoarjo, pada awal April lalu. Dari laporan tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga mengungkap jaringan pelaku.
Hasilnya, para tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah daerah seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi. Tidak hanya itu, mereka juga beroperasi di wilayah Jawa Tengah, termasuk Solo dan Sragen.
“Para pelaku kami amankan saat berada di Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta. Saat itu mereka diduga tengah bersiap kembali melakukan aksi,” jelasnya.
Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo, MS alias Sabta, serta GTP alias Hoget. Satu pelaku lain berinisial HEN masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memanfaatkan waktu siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan atau hari libur. Mereka mengincar rumah yang terlihat kosong dengan ciri-ciri tertentu, seperti lampu menyala di siang hari atau kondisi pagar yang terkunci dari luar.
Setelah memastikan situasi aman, pelaku masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu bagian belakang menggunakan alat bantu seperti linggis.
Dari hasil penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan roda empat dan roda dua, alat pembobol, serta berbagai barang berharga hasil curian seperti emas dan jam tangan.
“Para pelaku bukan pemain baru. Salah satu di antaranya merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan kejahatan serupa,” tambah AKBP Umar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Polda Jatim juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan guna mencegah aksi kejahatan serupa terulang.
Wartawan: Hadi I