Hukum & Kriminal

Polisi Surabaya Kembali Bekuk Dua Pengedar Sabu – Sabu Penghuni Lembah Hitam

SURABAYA – tNews.co.id  || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menggagalkan peredaran barang terlarang Narkotika jenis sabu sabu di kota surabaya.

Dua pengedar sabu yang di amakan pada Senin, 05 April 2021, lalu pukul 21.00 WIB. Diketahui bernama Selamet (37) warga Jalan Demak Gg. 3 Surabaya dan Sunardi (35) warga Jalan Raya Mastrip, Waru Gunung, Surabaya.

Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda. yaitu di daerah Waru Gunung surabaya dan di depan SPBU Jalan Bambe Gresik.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan dari penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya, hasilnya. Dari penyelidiakn petugas akhirnya nerhasil menangkap selamet dan Sunardi.

“Begitu ketangkap dan dilakukan penggeledahan pada tersangka ini polisi mendapati serbuk kristal putih jenis sabu siap edar yang disimpan didalam saku tersangka.”kata Memo. Kamis (22/04/2021).

Lanjut Memo, Modus operandinya, kedua tersangka melakukan permufakatan untuk menjual beli narkotika golongan I jenis sabu dengan maksud mendapatkan keuntungan juga menguasai narkotika jenis sabu.

“Sedangkan barang bukti yang diamakan dari tersangka 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,55 gram, HP Vivo, jaket warna hitam, timbangan elektrik, bungkus rokok dan 2 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total +0,46 gram.” Imbuhnya.

Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain dijebloskan kedalam penjara. Keduanya juga akan kami jerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun.”pungkasnya.

(tNews.co.id – @pen).

Related Articles

Back to top button