Hukum & Kriminal

Satu Pelaku Pembunuhan Tokoh Masyarakat Desa Sampang Tertangkap

SAMPANG – tNews.co.id || Satu dari tiga pelaku pembunuhan kepada tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, Sampang, Polisi akhirnya berhasil mengamankan satu tersangka.

Satu pelaku yang diamankan yakni berinisial HO, warga Dusun Tengah Timur, Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, pembunuhan kepada Suliman, tokoh masyarakat Desa Paopale Laok, ini berawal pelaku dan korban yang bertemu di jalan desa setempat. Pelaku yang mengendarai mobil berpapasan dengan korbannya yang mengendarai sepeda motor Yamaha RX-King. Kemudian, pelaku membunyikan klakson lantaran dianggap korban terlalu mengemudikan motornya ke tengah.

“Pelaku ini mengendarai sepeda motornya dan berpapasan dengan korbannya. Pelaku HO sempat membunyikan klakson meminta korban menepi dari jalan,” ucap Akpol 2000, pada Selasa (20/4/2021). Siang.

Namun suara klakson dari HO sempat membuat korban ini Emosi, meski sebenarnya HO ini telah meminta maaf kepada korbannya.

Caption // Barang Bukti

“Saat tersangka turun meminta maaf, Suliman (korban) justru sebaliknya menantang berkelahi, karena tidak terima dengan tantangannya, akhirnya HO mengeluarkan celurit yang ada di dalam mobilnya sampai terjadilah duel carok, yang mengakibatkan pertumpahan darah,” ungkapnya.

Pihaknya berkomitmen bakal melakukan penyelidikan termasuk mencari dua pelaku lainnya yang notabene masih rekan dari HO yang masih kabur Kedua rekan HO Kini jadi buruan aparat kepolisian Polres Sampang.

“Dari hasil olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) korban meninggal lantaran dibacok oleh HO dan kawannya,” tuturnya.

Dari kejadian itu sendiri polisi berhasil menyita satu buah sepeda motor Yamaha RX-King yang dikemudikan korban, mobil Toyota Avanza warna merah dengan Nopol M 1714 HE yang dinaiki pelaku, sebilah celurit yang digunakan pelaku membunuh korbannya, dan dompet kulit berwarna coklat milik korban.

” Akibat perbuatan Pelaku terjerat pasal 338 subsider Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Tegas Mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Jambi.

( tNews.co.id – Hadi).

Related Articles

Back to top button