Hukum & Kriminal

Terekam CCTV, Spesialis Bobol Rumah Di Bekuk Polisi 

SURABAYA – tNews.co.id || Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil membekuk seorang pelaku pencurian (Curat) yang terjadi di dalam rumah SR (Korban) di Jalan Nomor 12 RT 01 RW 01 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo,  Pada hari Rabu (10/02/2021) sekitar pukul 10:00 Wib.

Diketahui Pelaku yang di bekuk itu adalah tetangga korban bernama Mahrur Rosi (28),  Warga Jalan Asemrowo 01 Kota Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hary Kurniawan di dampingi Panit Reskrim Ipda Dony mengatakan tersangka di bekuk berdasarkan laporan dari korban. Bahwa di dalam rumahnya terjadi pencurian

Begitu mendapatkan laporan pencurian,  Anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga meminta keterangan para saksi dan memutar CCTV yang berada di lokasi kejadian perkara untuk mengetahui siapa pelakunya.

” Tak lama dari kejadian itu, berkat rekaman CCTV Akhirnya petugas mengantongi ciri – ciri pelaku dan meringkusnya, saat pelaku ini bermain Hp di Warkop Prancis Jalan Asemrowo III Surabaya.”kata Hary, Senin (26/04/2021).

Lanjut. Hary menjelaskan. Peristiwa pencurian itu baru diketahui ketika korban membersihkan kamarnya dan melihat pintu lemari yang terikat tali terbuka,  Korban kaget ketika melihat sejumlah barang berharga seperti Emas, jam tangan, BPKB Sepeda motor miliknya raib dan tidak ada ditempat.

Korban berusaha mencari dan menanyakan kepada ibu dan kakaknya, akan tetapi mereka menjawab tidak tau tentang barang yang hilang, Korban menduga rumahnya diketahui telah disatroni maling saat ditinggal tidur dilantai bawah.

” Korban saat itu sempat di hubungi oleh pelaku dan meminta agar korban menebus BPKB sepeda motor miliknya sebesar 500 ribu, Namun korban tak merespon dan menyerahkan kasus itu ke polisi. Hingga petugas melakukan penangkapan, ” tambah Hery.

Sementara modus yang dilakukan tersangka dengan cara melompat pagar kemudian masuk ke dalam kamar korban yang terletak dilantai II,  Disanalah pelaku langsung menggasak barang – barang berharga milik korban.

“Akibat pencurian itu korban yang merupakan Mahasiswi perguruan tinggi di Surabaya ini mengalami kerugian sekitar kurang lebih Rp 30 juta,”imbuhnya.

Pengakuan tersangka,  Mengaku nekat mencuri lantaran terpaksa karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan persiapan lebaran mendatang.

“Saya melakukan pencurian ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga agar saya dan keluarga bisa bersama sama merayakan lebaran.”akunya pelaku pada penyidik.

Atas ulah tersangka ini malah tidak bisa merayakan lebaran bersama keluarga di rumah,  malahan ia akan lebaran sendiri di dalam penjara lantaran melanggar hukum .

Sementara  itu, tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 5 tahun penjara.cpungkasnya.

( tNews.co.id – @Pen)

Related Articles

Back to top button