
GRESIK, Jawa Timur // tNews.co.id – Sebuah gudang yang diduga melakukan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Wringinanom, Kabupaten Gresik, menjadi sorotan setelah ditemukan aktivitas penyulingan limbah printing yang diduga diolah kembali menjadi thinner tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.

Temuan tersebut berawal dari investigasi tim media yang mencurigai adanya aroma menyengat yang berasal dari area gudang. Saat dilakukan penelusuran lebih lanjut, tim menemukan aktivitas pemuatan sejumlah drum berisi cairan yang diduga merupakan hasil pengolahan limbah printing ke dalam kendaraan box jenis Mitsubishi L300.
Berdasarkan hasil investigasi di lokasi, proses penyulingan diduga dilakukan menggunakan tujuh tungku pembakaran yang masing-masing memanfaatkan tabung LPG 3 kilogram bersubsidi sebagai bahan bakar. Di area gudang juga ditemukan sedikitnya 14 tabung LPG kosong yang diduga telah digunakan dalam kegiatan produksi.
Apabila dugaan tersebut benar, konsumsi LPG subsidi untuk operasional usaha tersebut diperkirakan mencapai 14 tabung per hari. Penggunaan LPG bersubsidi untuk kegiatan industri dinilai bertentangan dengan ketentuan peruntukan subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani tertentu.
Saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026), pemilik gudang berinisial IS mengakui bahwa usaha yang dijalankannya belum memiliki izin pengelolaan limbah B3 maupun izin operasional yang dipersyaratkan.
“Saya tidak punya izin apa pun, hanya koordinasi dengan desa dan pihak kepolisian setempat,” ujar IS kepada tim investigasi.
Dalam keterangannya, IS juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah oknum aparat di wilayah Wringinanom. Pernyataan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebutkan guna memastikan kebenaran informasi tersebut.
Lebih lanjut, IS menyebut bahwa usaha tersebut sebelumnya beroperasi di wilayah Desa Sembung. Menurut pengakuannya, kegiatan tersebut pernah tersangkut penindakan aparat penegak hukum sebelum akhirnya berpindah lokasi.
IS juga mengklaim adanya seorang anggota kepolisian aktif berinisial H yang diduga turut menanamkan modal dalam usaha tersebut.
Apabila terbukti melakukan pengelolaan, pengolahan, pemanfaatan, atau penyimpanan limbah B3 tanpa izin, pelaku usaha berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta peraturan turunannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Selain itu, aktivitas yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan usaha, paksaan pemerintah, denda administratif, pencabutan perizinan berusaha, hingga sanksi pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
Terkait dugaan penyalahgunaan LPG 3 kilogram bersubsidi untuk kegiatan industri, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar maupun barang bersubsidi yang ditetapkan pemerintah.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas usaha ilegal tersebut, maka selain dapat diproses sesuai ketentuan pidana umum, yang bersangkutan juga berpotensi dikenakan sanksi etik, disiplin, maupun pidana sesuai peraturan internal institusi dan perundang-undangan yang berlaku.
Aktivitas pengelolaan limbah B3 tanpa izin tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta keselamatan warga yang bermukim di sekitar lokasi usaha.
Menindaklanjuti pengakuan pemilik gudang berinisial IS yang menyebut adanya anggota kepolisian aktif berinisial H yang diduga pernah terlibat atau menanamkan modal dalam usaha tersebut, tim media telah melakukan upaya konfirmasi kepada oknum aparat penegak hukum (APH) di wilayah Wringinanom yang berinisial H.
Saat dikonfirmasi, H membenarkan bahwa dirinya pernah bergabung dalam usaha yang dijalankan oleh IS. Namun, H menegaskan keterlibatannya hanya terjadi pada masa lalu dan telah berakhir setelah dirinya mengalami kerugian dalam usaha tersebut.
“Memang dulu saya pernah gabung, tetapi karena mengalami kerugian saya sudah keluar. Saat ini saya sudah tidak ada kaitannya lagi dengan usaha tersebut,” ujar H kepada tim media.
H juga membantah apabila dirinya masih memiliki hubungan bisnis maupun keterlibatan dalam aktivitas usaha yang saat ini dijalankan oleh IS. Menurutnya, setelah mengetahui namanya disebut-sebut dalam persoalan tersebut, ia langsung menghubungi IS untuk meminta penjelasan.
Bahkan, H mengaku sempat menegur dan memarahi IS karena telah menyangkutpautkan namanya dengan aktivitas usaha yang kini menjadi sorotan.
“Saya sudah menelepon yang bersangkutan dan mempertanyakan kenapa nama saya dibawa-bawa. Saya juga marah karena saya sudah tidak ada hubungan lagi dengan usaha itu,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Polsek Wringinanom, Rizal, membantah pernyataan IS yang mengaku telah berkoordinasi atau memperoleh atensi dari pihak kepolisian setempat terkait operasional usaha tersebut. Saat dikonfirmasi, Rizal menegaskan bahwa dirinya maupun Kapolsek Wringinanom tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun mengetahui adanya aktivitas usaha pengolahan limbah yang dimaksud.
“Kami, termasuk Kapolsek, sama sekali tidak pernah diberi tahu terkait adanya usaha tersebut. Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi mengenai persoalan ini, silakan konfirmasi ke Polres Gresik,” ujar Rizal.
Terkait nama oknum APH berinisial H yang disebut dalam perkara ini, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memang pernah bertugas di Polsek Wringinanom. Namun saat ini H diketahui telah berdinas di Polres Gresik dan bertugas pada Unit Sabhara. Sebagaimana keterangan yang telah disampaikan sebelumnya, H membenarkan pernah terlibat dalam usaha tersebut di masa lalu, namun menegaskan telah keluar setelah mengalami kerugian dan tidak lagi memiliki keterkaitan dengan aktivitas usaha yang kini menjadi sorotan.
Meski demikian, keterangan yang disampaikan oleh IS maupun H masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang guna memastikan sejauh mana keterkaitan para pihak dalam aktivitas usaha yang diduga melakukan pengolahan limbah B3 tanpa izin tersebut.
Tim media tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan akan terus melakukan upaya konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik.
( Red ).