Hukum & Kriminal

Tempat Perjudian Domino di Sidorame Surabaya Digerebek, Polisi Amankan Dua Tersangka

SURABAYA || tNews.co.id –  Lantaran terlibat dalam kasus perjudian domino dua seorang pria di Surabaya terpaksa harus mendekam dalam penjara setelah ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa 30 Maret 2021 pukul 20.30 WIB.

Dua pria yang ditangkap di dalam gubuk jalan Sidorame kali Kota Surabaya pada hari Selasa 30 Maret 2021 pukul 20.30 WIB. diketahui bernama Zainal (31) th warga Jalan Wonosari Tegal gang 2 / 12 Rt. 012 Rw. 002 Kelurahan. Wonokusumo Kecamatan. Semampir Kota Surabaya dan Abdul Karim (58) th warga Jalan Bulak Banteng Wetan gg 17 / 04 Kel. Sidotopo Wetan Kec. Kenjeran Kota Surabaya.

Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus melalui Kanit Reskrim AKP Tri Tiko menjelaskan dalam penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bawa sebuah gubuk yang terletak di jalan Sidorame kerap dijadikan judi domino dan transaksi sabu.

“Begitu informasi diterima anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi guna menyakinkan. Dan ternya benar bahwa di tempat itu dijadikan ajang perjudian. Selanjutnya petugas melakukan penggrebekan dan berhasil mengamakan dua tersangka.” Kata Tri Tiko, Selasa (06/04/2021)

Masih kata Tri Tiko, saat itu ada empat orang yang sedang bermain judi. namun dari ke empat pelaku tersebut petugas hanya berhasil mengamakan dua tersangka. Sedangkan dua pelaku lainya berhasil melarikan diri dari kejaran petugas.

Dari tersangka. petugas juga mengamakan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu domino dan Uang tunai sebanyak 257.000 ( dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah )

“Tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya

Kedua tersangka kini terpaksa tidak bisa berkumpul bersama keluarga di rumah. lantaran mereka  harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya di dalam terali  besi.

“Dengan melanggar hukum. kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian yang ancamannya maksimal 4 tahun penjara.”tutupnya.

( tNews.co.id – @pen).

Related Articles

Back to top button