
MALANG, Jawa Timur // tNews.co.id – Tindakan tegas terukur dilakukan karena keduanya berusaha kabur saat akan ditangkap di kawasan Tirtoyudo, Malang, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menembak kaki dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Kabupaten Malang.

Diketahui, Kedua tersangka berinsial HR, 39, warga Krajan Lor, Gedangan, dan RS, 49, warga Sumberagung, Sumber Manjing Wetan, Malang.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur dikonfirmasi media ini mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus curanmor sebelumnya, termasuk jaringan di Jember dan Pasuruan.
“Tadi malam kami menangkap dua orang tersangka berinisial H dan R. Berdasarkan keterangan mereka, keduanya telah melakukan aksi pencurian di sembilan tempat kejadian perkara,” ujar Arbaridi, Kamis (23/7).
Dari hasil pemeriksaan, sembilan TKP itu terdiri dari lima kasus curanmor dan empat kasus pencurian di rumah warga di wilayah Malang.
Polisi menyebut modus pelaku menyasar sepeda motor matik yang diparkir di area perumahan. Mereka membawa peralatan lengkap untuk merusak gembok dan merusak kunci setir menggunakan kunci T.
Untuk menghindari identifikasi, pelaku juga berganti-ganti pakaian. Saat penangkapan, petugas menemukan sekitar enam buah sweater yang dipakai secara bergantian.
Selain itu, pelaku juga memakai topi dan membawa senjata tajam.
“Kedua tersangka merupakan residivis kasus serupa. Mereka baru bebas sekitar satu tahun lalu,” kata Arbaridi.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit merupakan hasil kejahatan dan satu lainnya digunakan sebagai sarana.
Polisi juga mengamankan dua bilah senjata tajam, delapan buah kunci T, tang jepit, senter kecil, kunci pas, dan tiga buah gembok yang sudah dibobol.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jatim untuk pengembangan lebih lanjut.
( Pak Dhe ).