Simpang Siur, Dugaan Tiga Tersangka Asal Mojokerto Jadi Sorotan Publik, Satu Tersangka RHF di rehab dan Satu Tersangka ARH Rawat Jalan

waktu baca 3 menit
Jumat, 11 Sep 2026 10:02 0 Admin

SURABAYA, Jawa Timur // tNews.co.id  – Muncul dugaan praktik Rehab dalam penanganan kasus narkotika yang menyeret 3 warga Mojokerto yang sudah di tahan Satresnarkoba Polres Tanjung Perak, pada 29 juli 2026 lalu.

Informasi yang diperoleh dari sejumlah narasumber menyebutkan bahwa dua orang berinisial RHF, ARH dan S saat diamankan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari narasumber di lapangan, peristiwa penangkapan tersebut disebut terjadi pada 29 Juli 2026.

Saat itu, Tersangka berinsial RHF asal
Kebon agung kecamatan puri mojokerto tersebut bersama temanya berinsial ARH dan S diduga diamankan oleh petugas dan kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Seorang saksi yang meminta identitasnya dirahasiakan dan hanya disebut dengan inisial P mengungkapkan bahwa tiga tersangka tersebut diduga tidak terlepas dari adanya proses mediasi dan melibatkan yang disebut berprofesi sebagai PH berinsial R untuk menangani dua tersangka ini.

Informasi dari pihak kepolisian kalau dua tersangka di tempatkan Rumah Rehab OSB ( Omah Sehat Bersinar ) jalan Jemur Andayani Surabaya dan ARH di rawat jalan di Merah Putih, Sementara itu satu tersangka lain berinsial S belum diketahui keberadaanya.

Sementara itu, Humas OSB berinsiL SL dikonfirmasi media ini perihal dugaan Assesmen dua tersangka asal Mojokerto tersebut mengatakan bila OSB hanya menerima satu tersangka saja berinsial RHF sesuai penunjukan dari BNK Surabaya Ngagel Surabaya setelah memberikan keterangan resmi kepada media ini melalui via seluler.

“Saya mendapat informasi dari pihak salah satu keluarga tersangka bahwa ada mediasi dan dugaan sejumlah uang yang diminta Nilainya sekitar Rp. 100 juta, Namun setelah mediasi jadi 70 juta” ujar saksi S kepada awak media.

Sementara itu, Pihak disebut selalu kuasa hukum tersangka berinsial R dikonfirmasi media ini tidak membenarkan terkait nominal sebesar 70 juta,” Ungkapnya kepada media ini.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih berupa keterangan dari narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen kepada pihak-pihak yang disebutkan.

Tidak ada dokumen resmi maupun keterangan tertulis dari aparat penegak hukum yang dapat menguatkan dugaan tersebut.

Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa satu pelaku dititpkan di rumah rehab OSB dan satu tersangka lain berinsial ARH di rawat jalan di Merah Putih untuk tersangka S tidak tau keberadaanya.

Dugaan Pemulangan denga dalih Rehab tersangka ARF masih tanda tanya awak media dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait status hukum pelaku dan alasan tidak berlanjutnya proses hukum yang sempat disebut-sebut sedang berjalan.

Kasus ini menjadi perhatian karena apabila benar terjadi praktik tangkap lepas melalui Assemant yang disertai permintaan sejumlah uang, maka hal tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung perak membantah adanya dugaan yang disebut dalam keterangan nara sumber adanya nominal 70 juta konfirmasi resmi terkait dugaan penangkapan, pelepasan, maupun isu permintaan uang sebesar Rp.70 juta tersebut kepada media ini di polres pelabuhan Tanjung perak, Ungkap Amin selaku anggota narkoba.

Masih kata Amin ditemui awak media sambil menunjukan video pengakuan tersangka RHF klarifikasi atas viral nya dugaan aliran dana 70 juta kepada media ini.

Namun yang menjadi pertanyaan rekan tersangka RHF, Berinisial ARH direhab di merah putih sedangkan tersangka berinsial S dimana ? Belum ada kejelasan yang pasti.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik cover both sides.

Apabila terdapat hak jawab atau klarifikasi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

( Red ).

LAINNYA
error: Content is protected !!