Hukum & Kriminal

Kerap Beraksi di Surabaya, Pasutri Asal Krembangan Ditangkap Polisi

SURABAYA || tNews.co.id – Dua pasangan suami istri terlibat kasus pencurian handphone keduanya bernama Husein Mahdi (30) th dan Fatmawati (29) th terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Pasangan suami istri yang tinggal di Gresik PPI 04 RT 08 Krembangan Surabaya ini ditangkap oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya di Jalan Raya Lontar Surabaya. pada Jumat, (02 April 2021) pukul 20.30 WIB.

Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia saat dikonfirmasi media ini mengatakan setiap kali beraksi keduanya selalu menyaru sebagai pembeli dan lebih dulu memantau area lokasi yang akan dijarahnya.

Pelaku HM sebagai eksekutor. Setelah mendapat barang lalu diberikan ke pelaku FM, kemudian kedua pelaku langsung meninggalkan toko tersebut.

“Hasil interogasi, setelah petugas melakukan pengkapan, pelaku kerap sekali  melakukan pencurian di beberapa tempat toko maupun di mall yang tersebar di kota Surabaya,” jelas Agung Kurnia, Jumat (09/04/2021).

Lanjut Agung, Beberapa tempat yang sudah dijarahnya yaitu. di Royal Plaza, pada, 21 maret 2021 pukul 17.00 Wib, hasil 1 buah HP merk Oppo. Tanggal 31 Januari 2021 pukul 17.00 Wib, mencuri di WTC, hasil 1 buah HP merk Oppo Reno 3 pro. Pada tanggal 3 Maret 2021 pukul 16.00 Wib, di Bell phone lantai 4 WTC, hasil HP merk Nuaio. Tanggal 27 Januari 2021 pukul 16.30 Wib, di PTC, dilakukan bersama istri, hasil 2 HP merk Redmi dan Nokia.

“Terakhir, pada bulan Januari 2021, di Toko roti Padre (Galaxy Mall 3), dilakukan sendirian oleh HM, hasil 1 buah HP merk Samsung J2,” tambah Iptu Agung.

Selanjutnya tersangka digelandang petugas ke mako Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan menjebloskan mereka kedalam tahanan.

Selain tersangka petugas juga mengamakan barang buktu 4 buah HP hasil kejahatan, 1 unit motor Honda Beat sebagai sarana, 2 HP milik tersangka, 2 Tas, 2 dompet, KTP dan 2 SIM.

“Keduanya kini harus mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dan mereka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara.”pungkasnya.

( tNews.co.id – @pen).

Related Articles

Back to top button