Seorang Satpam  Diamankan Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

waktu baca 3 menit
Minggu, 12 Des 2021 10:16 8 Admin

SURABAYA, tNews.co.id – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu.

Dan kali ini, tim opsnal Sat Narkoba melakukan penggerebekkan disebuah dalam rumah yang beralamatkan di Jl. Wonorejo I T Kel. Wonorejo Kec. Rungkut Surabaya. Dan dari penggerebekkan itu Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus Satu orang di duga pelaku dan mengamankan ± 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya.

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum tNews.co.id, Minggu (12/12) hari ini menyebutkan, bahwa seorang pelaku tersebut berinsial AGS (21) Seorang Satpam.

Demikian disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui juru bicara kehumasan Polres AKP H. Heri yang membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak tersebut.

Dalam penggerebekan dalam rumah tersangka AGS itu bermula pada Selasa tanggal 30 November 2021 sekira pukul 07.00 Wib, tim opsnal Sat Narkoba menerima informasi dari masyarakat.

Dan atas perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Hendro Utaryo, kemudian tim opsnal Sat Narkoba langsung meluncur ke Jl. Wonorejo I T Kel. Wonorejo Kec. Rungkut Surabaya.

Tim Opsnal mendapati tersangka dalam kamarnya sedang duduk menimbang serta membuat atau membentuk paket – paketan narkotika jenis sabu sambil mengkonsumsi sabu.

Dilantai tempat duduk tersangka dikamar tersebut juga ditemukan berbagai jenis benda berupa 1 (satu) buah bungkus bekas rokok FORTE yang didalamnya terdapat : 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram beserta plastik pembungkusnya.

• 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat bruto ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram beserta plastik pembungkusnya.

Foto : Barang Bukti

• 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Daun ganja kering dengan berat bruto ± 2,98 (dua koma sembilan puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya.

• 1 (satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika Golongan I jenis Daun ganja kering dengan berat bruto ± 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram beserta plastik pembungkusnya.1 (satu) pack kertas paper merk ku MARS BRAND dan 1 (satu) buah HP merk REDMI 6 warna Gold.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke polres Pelabuhan Tanjung Perak guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut.

” Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin dan dugaan pelanggan yang dilakukan adalah pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKP H. Heri.

Pewarta :@ Handoko.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA