Hukum & Kriminal

Komsumsi Sabu Agar Kuat dan Perkasa, Dua Pria Lembah Hitam Keburu di Tangkap Polisi

SURABAYA || tNews.co.id – Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua seorang pria yang diduga sebagai pemakai sabu – sabu di Jalan Kapas Madya I-C Surabaya, Kamis 25 Februari 2021, pukul 20.30 WIB.

Dua pria yang ditangkap itu diketahui bernama Best Theand Faorio (28) th warga Jalan Kapas Baru 7 Surabaya dan Rama Trimaryanto (28) th warga Perumahan Griya Kebraon Selatan 8 Blok J Surabaya.

Meraka berhasil ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bawa di jalan Kapasan surabaya akan ada dua pria yang membawa sabu dan rencana digunakan sendiri.

Menindak lanjuti informasi tersebut. Ternyata benar bahwa di tempat itu terlihat ada dua pria yang gelagatnya sangat mencurigakan. sehingga mereka digerebek oleh petugas dan dilakukan penggeledahan di seluruh badan.

“Alhasil dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti sabu berikut alat hisap (bong).” Kata Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian. Selasa (13/04/2021)

Setelah ditangkap dan di interogasi tersangka yang diketuai sopir ini mengakui jika sabu itu didapat dengan cara patungan dan dibeli dari seseorang.

“Belinya patungan, untuk doping saja biar gak mudah capek,” aku pelaku Best Theand kepada polisi.

Lanjut Memo.Tersangka ini terbukti melakukan permufakatan untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu dengan cara urunan, yang kemudian digunakan bersama-sama. Saat ini petugas masih menyelidiki asal-usul sabu dalam paket hemat tersebut.

“Selanjutnya barang bukti berupa, 1 bungkus plastik yang berisi sabu dengan berat kotor 0,16 gram, pipet kaca terdapat sisa sabu berat kotor 3.24 gram dan 1 alat hisap kaca/bong diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya

Tersangka kini sudah kami tahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya dibalik jeruji besi.

“Keduanya juga akan kami jerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 132 (1) Subs Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun penjara. “Pungkasnya.

( tNews.co.id // @pen)

Related Articles

Back to top button