Hukum & Kriminal

Dua Warga Gondang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung, Kedapatan Edarkan Sabu 1,49 Gram

TULUNGAGUNG – tNews.co.id || Sudah banyak pelaku penyalahgunaan narkoba yang telah diringkus oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, namun hal tersebut, tidak membuat Korps Bhayangkara yang khusus menangani kasus narkoba tersebut, merasa puas.

Sehingga, pada hari Jum’at, (2/7/2021) sekira pukul 08.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung, kembali berhasil menangkap 2 pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga berperan sebagai pengedar.

Dua pengedar yang berhasil diringkus yakni, AS alias Gondrong (29) warga Dusun Karangsari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Kab. Tulungagung dan AI alias Util (23) warga Dusun Demangan, Desa Mojoarum, Kecamatan Gondang, Kab. Tulungagung.

Kedua pengedar yang masih muda tersebut, ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung di Desa Sidomulyo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, sesaat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, SH, MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, kedua pemuda tersebut, terbukti secara sah, bermufakat mengedarkan narkoba golangan 1 jenis sabu.

“Dari penangkapan kedua tersangka, anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan barang bukti serbuk putih yang diduga sabu sebanyak 4 poket dengan bruto 1,49 gram,” jelas Iptu Nenny.

Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota juga mengamankan barang bukti lain berupa, 1 pipet kaca berisi sisa shabu, 1 pipet kaca kosong, sebuah timbangan digital, 3 buah lembar lakban / plester warna hitam sebagai pembungkus sabu, sebuah korek api, 1 pack plastik klip, 2 buah scrop dari sedotan, 2 buah cottonbud, sebuah bong, sebuah kotak warna hitam merah dan 2 buah HP.

“Pelaku yang ditangkap, langsung diamankan ke Mapolres Tulungagung beserta barang buktinya untuk dilakukan proses lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Melalui media ini, Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny menghimbau para generasi bangsa, untuk tidak sekali pun, mencoba menggunakan segala bentuk atau pun jenis narkoba.

“Kepada orang tua, kita harap dapat terus memantau pergaulan putra putrinya, agar tidak terjerumus didalam lingkaran hitam narkoba. Karena selain dapat merusak masa depan, juga dapat menghilangkan nyawa penggunanya,” pungkas Iptu Nenny.

( tNews.co.id – Roni).

Related Articles

Back to top button