Hukum & Kriminal

Bandar SS di Sidorame Surabaya Ditangkap, Polisi Amankan 50 Poket Sabu Siap Edar

SURABAYA || tNews.co.id  – Seorang pria bernama Sayyedi (54), asal Dusun Sandan Desa Gunung Eleh Kec. Kedungdung Kab. Sampang Madura,  terpaksa kini harus mendekam dalam penjara usai ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya. Selasa (30 Maret 2021),  pukul 20.30 WIB.

Pria yang tinggal di Jalan. Sidorame belakang No.4 Rt.001 Rw.002 Kel. Sidotopo Kec. Semampir, Surabaya ditangkap lantaran terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu – sabu.

Dalam penangkapan sayyedi (tersangka) berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sidorame Kali baru Kel. Sidotopo Kec. Semampir, Surabaya kerap dijadikan transaksi sabu – sabu. selanjutnya petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan pengintaian dan penangkap pelaku.

“Tersangka selain menjual serbuk kristal putih jenis sabu. Ia juga menyediakan (Bilik) tempat untuk menikmati sabu buat pelanggannya.” Kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus. Senin (05/04/2021)

Dihadapan penyidik. tersangka ini mengaku bahwa sabu yang dibawanya itu adalah milik tersangka MD yang kini dalam daftar pencarian orang (DPO). sedangkan barang tersebut Sayyedi mengaku hanya disuruh menjualkan dan mengambil keuntungan dari sabu yang dijualnya.

“Tersangka diketahui, juga mengakui bahwa dirinya mendapatkan barang haram itu susah 5 (lima) kali dari MD . Tersangka MD ini tinggal di kunti perempatan dengan ciri ciri : tinggi kurang lebih 150 Cm, warna kulit sawo mateng, rambut lurus, dengan menggunakan topi warna hitam.”ujarnya.

Lanjut, Ariyanto mengatakan,  sementara barang bukti yang diamankan adalah Satu buah tas Slempang warna hitam, Dompet emas warna warni, 6 (enam) plastik besar yang didalam berisikan 50 poket plastik kecil didalamnya berisikan sabu dengan berat total 4,35 ( empat koma tiga puluh lima ) , 3 (tiga) buah pipet Kaca dan Uang tunai sebanyak 1.650.000,- ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).

Foto / Barang Bukti

” Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan di bawa ke mako polsek semampir guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Imbuhnya.

Atas perbuatanya tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya diatas 15 tahun penjara.

Selain memproses tersangka Sayyedi, Kita juga memburu pelaku lainya yang terlibat dalam jaringan peredaran barang terlarang jenis sabu di wilayah hukum Polsek Semampir.

“Tentunya kami akan terus mencari keberadaan tersangka MD yang kini sudah kami tetapkan sebagai (DPO) daftar pencarian orang.”pungkasnya.

( tNews.co.id // @pen). 

Related Articles

Back to top button