Hukum & Kriminal

Tim Anti Bandit Polsek Pakal Ungkap Pelaku Curat Asal Tuban

SURABAYA || tNews.co.id – Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal Polrestabes Surabaya berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), sebagaimana dalam pasal 363 KUHP yang terjadi di Toko Ayam Goreng Ibrahim bin Abdullah (Hisana), berada di Jl. Raya Benowo Kel. Benowo Kec. Pakal Surabaya. Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolsek Pakal Kompol Cristian Utomo pada kegiatan pres release, yang digelar di Mako Polsek Pakal, Senin (1/4/2021) siang.

Adapun Pelaku berinisial S alias Yono (22) warga Ds. Mergosari Kec. Parengan Tuban Jawa Timur, Sedangkan korbannya yaitu Sutyono (37) warga Dukuh Kupang Timur Kel. Pakis Kecamatan Sawahan Surabaya.

Pada pres release tersebut, Kapolsek Pakal Polrestabes Surabaya AKP Christian Bagus Yulianto SH, SIK, menerangkan, bahwa kejadian tindak pidana curat tersebut terjadi pada ( 29 Maret 2021), sekira pukul 22.00 Wib, yang mana saat itu pelaku bersama Sumardi (saksi) usai penjualan ayam goreng toko Hisana, lalu kemudian melakukan perhitungan uang hasil jualan dan didapatnya sejumlah Rp. 12.860.000.

“Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam brankas dan ditaruh oleh pelaku di atas meja dengan kunci masih melekat , kemudian keduanya pergi keluar untuk mencari makan (nasi goreng). Pada saat mengantri nasi goreng, pelaku minta ijin pada Sumardi untuk menjemput temannya yang saat itu mengalami ban bocor,” Kata Mantan Kapolsek Wringinanom Gresik.

Sementara itu, pelaku kembali menuju toko ayam goreng tersebut, jelas Kapolsek, dan pelaku mencuri uang yang ada didalam boks brankas dan menyimpan di body sepeda motornya.

“Perlu diketahui, Pelaku masuk ke dalam toko ayam goreng tersebut menggunakan kunci duplikat. Atas kejadian tersebut saksi langsung melapor ke Polsek Pakal, dan di tindaklanjuti oleh anggota Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Pakal, dan pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Pakal beserta barang buktinya,” Tutup Kompol Christian Bagus Yulianto.

( tNews.co.id // Han).

Related Articles

Back to top button