Pengadilan

Terdakwa Ariel Topan Tubagus Terbukti Bersalah Dalam Tuntutan JPU 3 Tahun 6 Bulan

SURABAYA || tNews.co.id  –  Terdakwa Ariel Topan Tubagus selaku Direktur PT. Hosison Sejati sekaligus terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan Akta auntentik kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dihadapan Sidang Yang Diketuai Majelis Hakim Suparno SH,,,MH Tuntutan yang dibacakan Oleh Jaksa Penuntut Umum Darwis SH dari Kejari Surabaya.

Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal pasal 263 KUHPidana lantaran diduga pemalsuan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut umum terdakwa dituntut 3 Tahun 6 Bulan berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab.: 6339/D TF/2019 tanggal 20 Januari 2020 dengan kesimpulan adalah sebagai berikut 2 (dua) buah tanda tangan Kang Hole Wijaya bukti A. 1 dan 1.A. 2 (QT.1) yang terdapat pada 1 (satu) lembar Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan Terbatas (PT. Hosion Sejati) bermaterai tempel Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) bertempat di Jalan Manyar Tirtomoyo VII/8 Surabaya Pukul 09.30 yang dihadiri 1.Susiana dan 2. kang Hole Wijaya tertanggal 6 April 2015.

1 (satu) lembar jual beli saham bermaterai tempel Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) atas nama Pihak Pertama Kang Hoke Wijaya dan Pihak Kedua Ariel Topan Subagus,tertanggal 6 April 2015.

Adalah tanda Tangan PrinterColour Computer 1 (satu) buah tanda tangan Kang Hoke Wijayabukti 1.A.3 (QT.2) yang terdapat pada 1 (satu) eksemplar Risalah Rapat Umum Luar Biasa Para Pemegang Saham Perseroan Terbatas “PT. Hosion Sejati” 28 Januari 2016 bermaterai tempel Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) tertanggal 28 Januari 2016 adalah non identik atau merupakan tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan Kang Hoke Wijaya
Pembanding (KT).

Bahwa selanjutnya terdakwa membuat dan menggunakan rekening PT. Hosion Sejati yang baru untuk menerima uang orderan at
au pengadaan barang dari pekerjaan PT. Hosion Sejati dan selanjutnya menarik atau memindahkan uang dari rekening PT. Hosion Sejati yang baru ke dalam rekening pribadi terdakwa dan atau rekening Susiana (alm) untuk selanjutnya dipergunakan oleh terdakwa yang bukan dalam kapasitasnya.

Atas hal tersebut dibuktikan dengan adanya print out rekening bank BNI 46 Kelapa Gading Jakarta dengan Nomor Rekening 3398161688 dari tahun 2016 hingga tahun 2018 ditarik secara pribadi dipindahkan ke rekening pribadi atas nama ARIEL TOPAN SUBAGUS di bank BNI Kepala Gading dengan Nomor Rekening 8183609004.

” Bahwa atas kejadian tersebut saksi KANG HOKE WIJAYA menderita kerugian atas pemindahan uang dari rekening PT. Hosion Sejati di Bank BNI, Kelapa Gading Jakarta Rekening Giro Nomor Rekening 3398161688 ke rekening pribadi terdakwa Nomor Rekening 8183698004 dengan nilai data rekening perbankan dengan jumlah total sebesar Rp. 226.501.742.705,- (dua ratus dua puluh enam milyar lima ratus satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tujuh ratus lima rupiah).

Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP.

Padahal dalam pemeriksaan terdakwa
mengaku mempunyai tiga rekening yang ia miliki. “Ada tiga rekening diantaranya, rupiah US Dolar dan Euro,”kata Ariel saat ditanya oleh jaksa penuntut umum, Darwis.
Diantara tiga rekening itu, lanjut Ariel ada juga rekening pribadinya. Menurutnya rekening pribadi itu tujuannya manakala dirinya berada di jakarta ia tetap bisa menggunakannya.

“Karena kalau memakai rekening perusahaan, saya harus datang ke bank untuk tanda tangan dan lain sebagainya. Jadi tujuan rekening pribadi itu untuk kepentingan PT juga, dan penggunaan rekening pribadi itu sudah sepengetahuan para direksi perusahaan,”kata Ariel.

Jaksa Darwis lantas menanyakan, apakah rekening pribadi saudara itu, pernah menerima tranfer dari perusahaan? Ariel menjawabnya pernah. “Tranferan itu peruntukannya untuk operasional dan itu diperbolehkan,” kata Ariel.

Sementara, penasehat Hukum terdakwa Fahmi juga menanyakan masalah audit perusahaan. “apakah pernah diaudit,” kata Fahmi.

“Tidak pernah ada audit. Harusnya pihak dari bank juga dilibatkan untuk audit namun sampai saat ini belum ada audit,” kata Ariel.

Seusai sidang, Fahmi Bahmid, selaku penasehat hukum terdakwa mengatakan.
“Tadi kita sudah mendengar pernyataan terdakwa. Dia (terdakwa) dituduh memalsu tapi yang melaporkan juga menggunakan surat tersebut,”katanya.

Dia (pelapor), lanjut Fahmi menuduh bahwa terdakwa ini bukan Direktur, padahal terdakwa ini adalah Direktur dan pelapor mengakui itu.

“kalau memang terdakwa ini bukan direktur. Yang benar mengapa dia meminta uang dan sebagainya kepada terdakwa,”lanjutnya.

“Kang Hoke ini selalu meminta uang dari perusahaan kepada terdakwa, dan itu dikirim semua, ada buktinya. Artinya bahwa dia menuduh seseorang tapi dia mengakui orang itu,”pungkas Fahmi.

( tNews.co.id // Red).

Related Articles

Back to top button