Pengadilan

Kasus Fetish Bungkus Kain Jarik Mantan Mahasiswa Unair Surabaya Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

SURABAYA, tNews.co. id – Kasus fetish bungkus kain Jarik yang dilakukan oleh mantan Mahasiswa  Unair  Surabaya memasuki Babak Akhir  di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu( 3 Febuari 2021).

Dari Pertimbangan Bukti  –  bukti persidangan yang dibàcakan oleh  Ketua Majelis Hakim Kusaini SH  MH ,  memutuskan Terdakwa Gilang Apriliani Nugraha terbukti bersalah melanggar pasal berlapis yang diputusakan secara Kumulatif yakni Tentang I – T -E  dengan menakut – nakuti korban melalui percakapan di Media Sosial serta melakukan Tindakan memaksa untuk berbuat pencabulan terhadap korban yang  masih berusia dibawah 18 tahun.

Atas Pelanggaran tersebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Memvonis terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6 Bulan Penjara serta denda 50 Juta rupiah atau tambahan kurungan 3 bulan penjara  jika terdakwa tidak mampu membayar denda .

Menyikapi Putusan Kumulatif yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim , Pihak Penasehat Hukum Bambang Sugiharto SH, merasa kecewa karena dalam agenda pembelaan membantah Tuduhan Jaksa Penuntut Umum.Terkait adanya  ancaman yang dituduhkan oleh jpu , sudah kita bantah dalam materi du[plik , ternyata majelis hakim putuskan 5 tahun 6 bulan . Tuturnya sedangkan  penasehat hukum punya waktu 7 hari untuk melakukan langkah hukum berikutnya .

Sementara hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menjatuhkan  Tuntutan 8 tahun Penjara Kepada terdakwa serta denda 50  Juta Rupiah atau tambahan 6 Bulan penjara jika tak mampu membayar denda .

Dalam hal ini Ketua Majelis Hakim memberi pertimbangan hal hal meringankan kepada terdakwa  karena mengakui memiliki Orentasi Seksual menyimpang dan berusaha untuk melatih Orentasi  Seksual agar kembali normal ,Ujarnya.

Sedangkan Menurut Yusuf Akbar Sh mengenai putusan hakim “, ya kami masih dalam upaya pikir pikir 7 hari koordinasi dengan pimpinan menyikapi putusan tersebuut nanti pasti ada yang berbeda dengan pimpinan kami kami mengambil langkah pikir pikir dulu ya . Kata Yusuf Akbar SH pada awak media.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus Fetish bungkus kain Jarik  yang dilakukan  oleh gilang Apriliani Nugraha  ini pertama kali terungkap lewat UTAS Twitter yang dimuat oleh Akun  berinisial  ” F ” pada tanggal 29 Juli 2020 Akun TwiTTet tersebut mengaku sebagai adik kelas terdakwa di Kampus Unair yang menjadi korban Penyimpangan Seksual Gilang dalam utas yang diunggah tersebut.

Membahas penyimpangan Seksual yang dilakukan Gilang dengan dilengkapi Foto Foto  dan Vidio korban yang dibungkus kain Jarik tak hanya itu tangkapan layar percakapan Gilang memaksa korban dengan modus untuk riset, turut pula diunggah utas tersebut akhirnya viral dan menjadi pembahasan dikalangan Warganet  karena meresahkan Gilang akhirnya ditangkap oleh Anggota Polrestabes Surabaya di rumah Kapuas Kalimantan  Tengah tanggal 6 Agustus 2020 berdasarkan berkas dipersidangan terdapat 4 orang korban Gilang, dalam kasus Fetish bungkus kain Jarik ini  dan Satu diantara korban masih berusia dibawah 18 tahun .( Ed).

Related Articles

Back to top button