Kasus Fetish Bungkus Kain Jarik Mantan Mahasiswa Unair Surabaya Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
SURABAYA, tNews.co. id – Kasus fetish bungkus kain Jarik yang dilakukan oleh mantan Mahasiswa Unair Surabaya memasuki Babak Akhir di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu( 3 Febuari 2021).
Dari Pertimbangan Bukti – bukti persidangan yang dibàcakan oleh Ketua Majelis Hakim Kusaini SH MH , memutuskan Terdakwa Gilang Apriliani Nugraha terbukti bersalah melanggar pasal berlapis yang diputusakan secara Kumulatif yakni Tentang I – T -E dengan menakut – nakuti korban melalui percakapan di Media Sosial serta melakukan Tindakan memaksa untuk berbuat pencabulan terhadap korban yang masih berusia dibawah 18 tahun.
Atas Pelanggaran tersebut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Memvonis terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6 Bulan Penjara serta denda 50 Juta rupiah atau tambahan kurungan 3 bulan penjara jika terdakwa tidak mampu membayar denda .
Menyikapi Putusan Kumulatif yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim , Pihak Penasehat Hukum Bambang Sugiharto SH, merasa kecewa karena dalam agenda pembelaan membantah Tuduhan Jaksa Penuntut Umum.Terkait adanya ancaman yang dituduhkan oleh jpu , sudah kita bantah dalam materi du[plik , ternyata majelis hakim putuskan 5 tahun 6 bulan . Tuturnya sedangkan penasehat hukum punya waktu 7 hari untuk melakukan langkah hukum berikutnya .
Sementara hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan karena sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, menjatuhkan Tuntutan 8 tahun Penjara Kepada terdakwa serta denda 50 Juta Rupiah atau tambahan 6 Bulan penjara jika tak mampu membayar denda .
Dalam hal ini Ketua Majelis Hakim memberi pertimbangan hal hal meringankan kepada terdakwa karena mengakui memiliki Orentasi Seksual menyimpang dan berusaha untuk melatih Orentasi Seksual agar kembali normal ,Ujarnya.
Sedangkan Menurut Yusuf Akbar Sh mengenai putusan hakim “, ya kami masih dalam upaya pikir pikir 7 hari koordinasi dengan pimpinan menyikapi putusan tersebuut nanti pasti ada yang berbeda dengan pimpinan kami kami mengambil langkah pikir pikir dulu ya . Kata Yusuf Akbar SH pada awak media.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus Fetish bungkus kain Jarik yang dilakukan oleh gilang Apriliani Nugraha ini pertama kali terungkap lewat UTAS Twitter yang dimuat oleh Akun berinisial ” F ” pada tanggal 29 Juli 2020 Akun TwiTTet tersebut mengaku sebagai adik kelas terdakwa di Kampus Unair yang menjadi korban Penyimpangan Seksual Gilang dalam utas yang diunggah tersebut.
Membahas penyimpangan Seksual yang dilakukan Gilang dengan dilengkapi Foto Foto dan Vidio korban yang dibungkus kain Jarik tak hanya itu tangkapan layar percakapan Gilang memaksa korban dengan modus untuk riset, turut pula diunggah utas tersebut akhirnya viral dan menjadi pembahasan dikalangan Warganet karena meresahkan Gilang akhirnya ditangkap oleh Anggota Polrestabes Surabaya di rumah Kapuas Kalimantan Tengah tanggal 6 Agustus 2020 berdasarkan berkas dipersidangan terdapat 4 orang korban Gilang, dalam kasus Fetish bungkus kain Jarik ini dan Satu diantara korban masih berusia dibawah 18 tahun .( Ed).