SAMPANG, Jatim I tNews.co.id – Persidangan perkara tindak pidana narkotika dengan nilai barang bukti seberat 3 kilogram sabu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampang kian menyita perhatian publik. Dinamika persidangan mencuat setelah terdakwa mengungkapkan temuan kejanggalan terkait kondisi barang bukti yang diajukan di persidangan, yang dinilai memiliki perbedaan warna dibandingkan dengan kondisi saat proses penangkapan awal. Hal ini kemudian menjadi sorotan utama tim kuasa hukum terdakwa dalam upaya menegakkan prinsip keadilan dan kebenaran materil.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya senantiasa menghormati dan mengikuti setiap tahapan proses hukum yang berlaku. Namun, terdapat prinsip mendasar yang wajib dipenuhi, yaitu jaminan keaslian, keutuhan, serta kesinambungan proses penyitaan barang bukti dari awal hingga dihadirkan di depan majelis hakim.
“Jangan sampai kebenaran dikalahkan oleh prosedur yang tidak diuji secara transparan. Persidangan merupakan tempat mencari kebenaran sesungguhnya, bukan sekadar formalitas administratif semata,” tegas perwakilan kuasa hukum terdakwa usai menjalani persidangan, Senin (18/05/2026).
Pertanyaan yang diajukan terkait perbedaan kondisi fisik barang bukti, menurut penilaian hukum, merupakan hak mutlak terdakwa yang dilindungi dalam aturan hukum acara pidana. Pihak pembela berharap hal ini mendapatkan penjelasan yang terang benderang dan klarifikasi mendalam dari para pihak terkait di ruang sidang.
Polemik ini muncul berselisih dengan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang menyimpulkan bahwa sampel barang bukti yang diuji dinyatakan positif mengandung metamfetamin atau narkotika jenis sabu. Meski hasil laboratorium telah tertuang dalam berkas perkara, tim pembela tetap menekankan bahwa validitas proses pengambilan hingga penyimpanan barang bukti tetap harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, profesional, dan akuntabel. Hal ini bertujuan agar tidak muncul keraguan di mata masyarakat mengenai integritas penegakan hukum.
“Kami sama sekali tidak bermaksud menghalangi jalannya proses hukum. Namun, setiap terdakwa memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan pembelaan yang layak serta berhak menguji keabsahan seluruh alat bukti yang diajukan dalam persidangan,” tambahnya.
Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar serta berbagai dinamika hukum yang berkembang selama persidangan berlangsung.
Tim kuasa hukum berharap majelis hakim yang memimpin persidangan dapat memeriksa perkara ini secara objektif dan independen, berpegang teguh pada fakta hukum dan bukti yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang dihasilkan benar-benar mewujudkan rasa keadilan bagi semua pihak.
( Redaksi ).
#perbedaanwarna #barangbukti #sidangnarkotika #pengadilannegerisampang #kabupatensampang












