SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Aksi komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar rumah kosong akhirnya terhenti setelah diungkap oleh Polda Jawa Timur. Kelompok ini diketahui beroperasi lintas daerah hingga antarprovinsi dengan pola yang terbilang rapi dan terstruktur.
Kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi yang diterima jajaran kepolisian dari wilayah Porong pada pertengahan April 2026. Dari hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi di kawasan perumahan di Desa Kedungsolo, Kabupaten Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa empat pelaku telah berhasil diamankan. Mereka adalah DJ (48), SWD (54), MS (30), dan GTP (38). Sementara satu pelaku lain berinisial HEN masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut polisi, setiap anggota komplotan memiliki peran masing-masing. DJ bersama HEN bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu menggunakan linggis. Mereka kemudian mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga, termasuk emas dan jam tangan.
Sementara itu, SWD berperan sebagai pengemudi sekaligus pengawas situasi dari luar lokasi menggunakan mobil. Ia dibantu MS dan GTP yang memastikan kondisi sekitar aman sebelum dan selama aksi berlangsung.
Dari satu aksi, para pelaku berhasil membawa kabur emas batangan seberat sekitar 75 gram beserta sejumlah barang berharga lainnya. Sebagian hasil curian dijual kepada penadah berinisial ARF yang kini juga berstatus DPO, dengan nilai penjualan mencapai lebih dari Rp100 juta. Uang tersebut kemudian dibagi rata kepada para pelaku.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil, sepeda motor, alat linggis, serta barang hasil kejahatan seperti emas dan jam tangan dari berbagai merek.
Hasil pengembangan mengungkap bahwa komplotan ini bukan pemain baru. Mereka diduga telah beraksi di sedikitnya 13 lokasi berbeda di berbagai daerah di Jawa Timur seperti Gresik, Pasuruan, hingga Malang, bahkan merambah wilayah Jawa Tengah seperti Solo dan Sragen.
Modus yang digunakan tergolong sistematis. Pelaku lebih dulu melakukan pemantauan terhadap rumah target. Jika rumah terlihat kosong dan terkunci dari luar, mereka memastikan situasi aman sebelum beraksi dalam waktu singkat.
“Motifnya ekonomi. Mereka mencari keuntungan dengan cara instan, menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya,” ujar Jules.
Kini, keempat tersangka telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian masih terus memburu pelaku lain yang melarikan diri sekaligus mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian tambahan dari jaringan ini.
Wartawan: Pak Dhe






