SAMPANG, Madura II tNews.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pornografi yang sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah beredarnya video bermuatan pornografi berupa rekaman layar video call antara seorang laki-laki dan perempuan.
“Peristiwa tersebut diketahui pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah video tersebut viral dan menjadi perhatian masyarakat,” ungkap IPTU Nur Fajri Alim dalam keterangan persnya.
Menindaklanjuti temuan itu, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku penyebaran video.
Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan terlapor berinisial MR (18), warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna gradasi biru yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksinya diduga karena sakit hati terhadap korban berinisial S (25), seorang perempuan asal Kabupaten Sampang.
“Modus operandi pelaku yakni membuat, merekam, kemudian menyebarkan video bermuatan seksual,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 ayat (1) KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.
Polres Sampang mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum maupun merugikan pihak lain.
Wartawan: Ros I













