PAMEKASAN, Madura II tNews.Co.id – Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali mencuat di wilayah hukum Polres Pamekasan. Sebuah mobil Grand Max yang diduga mengangkut solar bersubsidi dikabarkan berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Pasean, Rabu (23/04/2026).
Berdasarkan keterangan narasumber yang dikonfirmasi wartawan media ini, kendaraan tersebut diamankan saat membawa muatan solar subsidi dalam jumlah tertentu.
Setelah dilakukan penindakan awal, mobil beserta sopir disebut telah diserahkan ke Polres Pamekasan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
“Benar mas, satu unit Grand Max bermuatan solar subsidi diamankan Polsek Pasean sekitar jam 18:30 WIB, Rabu malam 22 April 2026, kemudian mobil dan sopir dibawa ke Polres Pamekasan,” ujar narasumber yang enggan disebutkan namanya.
Penangkapan ini menjadi sorotan publik, mengingat penyalahgunaan BBM subsidi masih kerap terjadi di sejumlah daerah.
Solar subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, nelayan, petani, dan sektor tertentu justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan bisnis ilegal.
Praktik penimbunan maupun pengangkutan tanpa izin BBM subsidi dinilai merugikan negara dan masyarakat, sebab selain mengganggu distribusi, juga menyebabkan kelangkaan di tingkat pengguna resmi.
Perlu diketahui, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang menyebutkan, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Masyarakat kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus tersebut, sekaligus membongkar jika ada jaringan penyalur solar subsidi ilegal di wilayah Madura.
Hingga berita di publikasikan, wartawan media ini akan melakukan konfirmasi kepada Pihak Polres Pamekasan, guna kepentingan pemberitaan selanjutnya.
Wartawan: Ros I






