Polres Sampang: Kasus 5 Terduga Sabu Masih Lidik, Aktivis Soroti Potensi Pelanggaran Prosedur

SAMPANG, Madura II tNews.Co.id – Penanganan lima terduga penyalahguna narkotika jenis sabu di Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, masih dalam tahap penyelidikan oleh Satresnarkoba Polres Sampang.

Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waloyo, menegaskan bahwa perkara tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Kasus tersebut sudah dalam penanganan Sat Narkoba. Masih lidik. Untuk lengkapnya nanti secepatnya kita rilis bersamaan dengan hasil Ops Pekat Semeru 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi terkait status hukum kelima terduga, peran masing-masing, maupun keberadaan barang bukti yang diamankan. Kondisi ini memicu sorotan dari sejumlah kalangan.

Sorotan keras datang dari aktivis hukum, Zainuddin. Ia mempertanyakan transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara tersebut.

“Ini jangan-jangan mau dilepas atau direhabilitasi dengan alasan tidak ada barang bukti. Kalau memang tidak ada barang bukti, kenapa sejak awal dibawa dan diamankan? Sampai empat hari di Polres itu kan aneh. Ini menyangkut hak asasi manusia,” tegasnya.

Menurut Zainuddin, aparat penegak hukum harus terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan dan spekulasi liar.

Ia menilai, jika memang terdapat unsur pidana dan alat bukti yang cukup, maka seharusnya segera diumumkan secara resmi berikut status hukum para terduga.

Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka proses tersebut juga harus dijelaskan secara transparan kepada publik.

Perlu diketahui, dalam tahap penangkapan, KUHAP mengatur bahwa seseorang hanya dapat ditangkap maksimal 1 x 24 jam untuk pemeriksaan awal.

Apabila melebihi waktu tersebut, maka penyidik wajib meningkatkan status menjadi tersangka, menerbitkan Surat Perintah Penahanan, memberitahukan kepada keluarga, serta menjelaskan pasal yang disangkakan.

Apabila seseorang tetap ditahan berhari-hari tanpa kejelasan status hukum dan tanpa dasar administrasi yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi melanggar prosedur hukum serta hak asasi manusia.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sampang belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kepastian status kelima terduga. Publik kini menunggu rilis resmi sebagaimana yang dijanjikan pihak kepolisian.

Wartawan: Ros I
Editor: Redaksi