BPW Persatuan Advokat Indonesia Keberatan dengan Digunakannya Nama PERADIN Oleh Pihak Tertentu
BPW Persatuan Advokat Indonesia Keberatan dengan Digunakannya Nama PERADIN Oleh Pihak Tertentu
SURABAYA, Jatim II tNews.co.id – Bentuk keberatan tersebut disampaikan oleh sejumlah pengurus BPW PERADIN Jawa Timur bersama Badan Pengurus Cabang (BPC) Surabaya, di acara pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur (Jatim) dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Jl. Margerejo Indah No. 114-115, Kota Surabaya, pada Sabtu (4/1/2025).
Sejumlah pengurus PERADIN Jawa Timur yang dikomando oleh Tjuk Harijono, SH.,MH selaku Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur, datang ke lokasi acara untuk menyampaikan pernyataan sikap kepada peserta acara di dalam ruangan. Mereka diantaranya Aloysius Alwer SH., MH (Ketua Komisi Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga), Noveriana Erin SH., (Sekretaris), Dwi Heri Mustika SH.,MH ( Ketua Komisi dan Publikasi), Dodik Firmansyah SH., (Wakil Ketua Komisi Media dan Publikasi), Sukarjo SE., SH., MH., ASRAN SH., M.Hum, dan beberapa anggota PERADIN.
Saat sampai di depan ruangan acara, tim PERADIN Jawa Timur ditolak masuk ke ruangan acara untuk membacakan surat pernyataan sikap.
Sesaat kemudian, pengurus BPW PERADIN Jawa Timur ditemui oleh Hartono selaku Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur didampingi oleh Diyan Molyadi selaku Penasehat di depan lokasi acara. Sempat terjadi perdebatan panjang antar kedua belak pihak.
Hartono kemudian masuk ke ruangan lagi untuk berdiskusi dengan peserta dan panitia Rakerwil DPW PERADIN Jawa Timur, tentang maksud dan tujuan BPW PERADIN Jawa Timur. Selang beberapa kemudian, mediasi kembali dilakukan dengan ditengahi oleh Kepolisian dari Polsek Wonocolo.
Akhirnya, kedua belah pihak saling memahami maksud dan tujuan masing-masing. Disaksikan Polsek Wonocolo, BPW PERADIN Jawa Timur menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Sekretaris DPW Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur. Lalu, pengurus BPW Jawa Timur beranjak dari lokasi acara.
Ditemui usai menyerahkan pernyataan sikap dari BPW PERADIN Jawa Timur, Tjuk Harijono selaku Penasehat BPW PERADIN Jawa Timur menegaskan jika Perkumpulan Advokat Indonesia tidak boleh memakai nama PERADIN dan logo PERADIN. Karena itu, pihaknya keberatan dan melarang memakai nama PERADIN di acara pelantikan dan Rakerwil Perkumpulan Advokat Indonesia tersebut.
“Setelah mereka tetap melaksanakan pelantikan itu dengan memakai nama PERADIN meski logo berubah, kami akan mengambil langkah hukum dan koordinasi dengan pengurus pusat. Jadi, di Jawa Timur tidak boleh ada nama PERADIN selain PERADIN persatuan,” tegas Tjuk Harijono kepada wartawan di Hotel Amarin, pada Sabtu 4 Januari 2025.
Tjuk Harijono menegaskan, jika BPW PERADIN Jawa Timur telah berkirim surat permohonan kepada Kepolisian agar acara tersebut dibubarkan. Beberapa dasar yang jadi alasan pembubaran acara tersebut, kata Tjuk Harijono, ialah putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo.
Lalu Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGAJKT.PST tertanggal 21 September 2015. Menurutnya, putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, diterbitkan pula oleh Penitera Mahkamah Agung RI, yaitu Surat Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018.
“Dalam putusan itu, maka dalam pengajuan permohonan penyumpahan oleh Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan logo yang memuat nama PERADIN. Jadi, kami hadir langsung sebagai bentuk sikap keberatan atas penyelenggaraan acara tersebut karena ada dasar hukumnya. Yang diakui cuma Persatuan Advokat Indonesia. Persatuan kami,” tegasnya.
( Handoko).