Hukum & Kriminal

Korban Ngotot Ada Tiga Tersangka Yang Menganiaya, Kanit Poundra Kinan Keputusan Ada Di Pengadilan

Korban Ngotot Ada Tiga Tersangka Yang Menganiaya, Kanit Poundra Kinan Keputusan Ada Di Pengadilan

BANGKALAN, tNews.co.id – Pada hari Senin 5 Desember 2022 Polsek Galis melaksanakan gelar perkara dan rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap korban Siti Samlah, sesuai laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, Tanggal 03 Desember 2022, di mapolsek Galis Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

Anehnya, dalam hasil gelar perkara dan rekonstruksi mendapati dua tersangka dari tiga tersangka yang dilaporkan korban Siti Samlah Tanggal 03 Desember 2022 yang lalu. Diman Siti Samlah melaporkan tiga orang tersangka kasus pengeroyokan di Dusun Besorok Desa Lantek Timur Bangkalan.

Menurut pengakuan Korban Siti Samlah dirinya kaget saat satu tersangka tidak masuk dalam perkara penganiayaan yang dialaminya dan sempat menjelaskan kepada Kanit Reskrim akan tetapi pihaknya mengatakan keputusan di pengadilan.

” Saat itu saya sudah bilang ke polisi atau Kanit Reskrim Poudra Kinan bahwa atas nama Aini juga ikut andil dalam penganiayaan terhadap saya sesuai keterangan yang saya katakan saat melaporkan tiga orang tersebut dia (Aini) juga memukul saya saat kejadian”. Akan tetapi pihak Kanit mengatakan “nanti ketemu di pengadilan keputusannya siapa yang dihukum atau tidak ucap Samlah menirukan ucapan Pondra”.

Sementara diwaktu yang lain Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Poundra Kinan A S.H M.H saat di hubungi wartawan media ini menyampaikan sesuai rekontruksi bahwa satu tersangka tidak terlibat.

” Dua tersangka yang kami tetapkan tersangka, satu orang tidak karena dalam rekonstruksi Dia tidak memukul melaikan melerai”. Ujarnya.

( Rosi).

Related Articles

Back to top button