Hukum & Kriminal

Nekat Bawa Sabu Pria Asal Karang Menjagan Ditangkap Polisi

SURABAYA || tNews.co.id – Setiyo Wisnu Fardana (21) th warga Jalan Karang Menjangan Gg. 7 Surabaya terpaksa harus berurusangan Tim 2 Unit 2 Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan membawa sabu.

Pria yang diduga sebagai pengedar sabu ini ditangkap polisi ketika berada dipinggir Jalan di wilayah Kedungdoro Surabaya pada, Sabtu 13 Maret 2021, pukul 01.30 WIB.

AKBP Memo Ardian, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa ia telah diketahui sebagai menjual penjual sabu atau pengedar

“Setelah mendapatkan informasi, Petugas yang lebih dulu melakukan penyamaran guna memetakan lokasi, dan berhasil mendeteksi keberadaan terduga pengedar barang haram itu.” Kata memo, Jum’at (19/03/2021)

Begitu dipastikan ciri-ciri tersangka, tim 2 langsung melakukan penangkapan yang pada saat itu berada dipinggir jalan. Tersangka ini diketahui biasa menerima narkotika jenis sabu dari bandar untuk dikirim kembali kepada para pemesannya.

“Saat ini, kita masih kembangkan guna mencari dan temukan Pelaku lain yang terkait dalam kasus peredaran narkoba, sementara pelakunya sendiri sudah dilakukan penahanan.” Terangnya.

Lanjut, memo mejelaskan, Untuk barang bukti yang disita berupa, 2 plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,87 gram dan 0,28 gram beserta bungkusnya, senter dan sepeda motor Honda Vario nopol L 6232 MY.

Tersangkanya berikut barang buktinya kini sudah diamakan dan dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya guan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun penjara.” Pungkasnya perwira dua melati dipundaknya.

( tNews.co.id // @Pen).

Related Articles

Back to top button