Hukum & Kriminal

Penjaga Warkop Ditangkap Polisi Pelabuhan Tanjung Perak

SURABAYA || tNews.co.id – RAM J R (23) yang merupakan penjaga warung kopi ( Warkop) di jalan Lidah Wetan Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, RAM J R diduga telah menjual narkotika jenis sabu.

Pria yang merupakan Sesuai KTP warga jalan DK. Gogor Kel. Jajar tunggal Kec. Wiyung Surabaya atau tinggal Jl. Babatan Pratama Kel. Babatan Kec. Wiyung Surabaya itu ditangkap anggota Satresbarkoba Polres Pelabuhan Tamjung Perak di dalam warung pada Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 20.30 Wib.

Foto : Pelaku

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Endro melalui kasi Humas Iptu Hakiman membenarkan kejadian tersebut. Dalam kasus ini, pelaku berprofesi sebagai seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Dijelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat. Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung melakukan penyelidikan.

“Ternyata benar. Pelaku merupakan seorang pengedar narkotika sehingga langsung dilakukan penggerebekan,” kata Iptu Hakiman, Rabu (24/11/2021).

Dari penggerebekan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) poket plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis shabu dengan berat ±0,28( Nol Koma dua delapan) gram beserta pembungkusnya.

Selain itu, petugas menyita barang bukti berupa 1(satu) Buah Pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa Narkotika Golongan I jenis Shabu dengan berat ±2,27( Dua koma dua puluh tujuh) gram beserta pipet kacanya, 1(satu)buah alat hisap /bong yang terbuat dari botol Minuman CLUB yang masih tertancap sedotan Plastik, 1(satu) buah Scrop Shabu yang terbuat dari Sedotan Plastik, 1(satu) buah korek api warna kuning.

“Pelaku berserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Perak guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pewarta :@ Handoko.

Related Articles

Back to top button