Halo Polisi

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Boyolangu

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Boyolangu

Pewarta : Agus

TULUNGAGUNG, tNews.co.id –  Setelah melewati beberapa rangkaian acara dalam rangka,seleksi penerimaan perangkat desa baru, desa Boyolangu,kecamatan Boyolangu.dari lima puluh lima(55) peserta, setelah diadakan ujian seleksi di balai desa,akhirnya hasil dari saringan seleksi diumumkan empat(4) peserta yang lolos terpilih menjadi perangkat desa.

Dari keempat perangkat hasil penjaringan dan penyaringan dilantik di balai desa Boyolangu, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung. Meiliana Eka Riyanti ( Kasi pelayanan ),santika Azanti ( Kasun Boyolangu ), Bayu Putra Kuncara ( Kasun Dadapan), dan Yuli Astutik( Kasun Maron ) di barengi penyerahan Surat keputusan kepala desa(SK) kepada perangkat,dan disaksikan oleh ketua BPD dan ketua LPM, senin (06/06/2022) sekira pukul 09.00 wib

Acara pelantikan di hadiri oleh camat Boyolangu, Sekcam, Kepala Desa Boyolangu, ketua AKD(asosiasi kepala desa)Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ), BPD, LPM, Ibu PKK, kapolsek beserta jajaran, danramil beserta jajaran dan undangan.

Dalam keterangan Kepala Desa Boyolangu, Anang Rahyudi budiantoro menyampaikan, harapannya kedepan bisa kembali normal lagi seperti biasa,dan tidak ada gesekan ataupun gejolak di masyarakat.dan saya sudah menjalankan tugas saya sebagai kepala desa, dan masalah ini masih ditangani inspektorat,tinggal nunggu hasilnya saja, Semoga bisa memuaskan semua pihak. Dan perangkat dapat bekerja sesuai tupoksinya, mampu menjalankan pekerjaannya, bisa memberikan pelayanan yang baik ke masyarakat, supaya desa bisa lebih maju lagi, ucapnya.

” Saya percaya bahwa saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesuai tanggung jawab”, harap Anang Rahyudi budiantoro.

Petikan surat keputusan yang disampaikan diantaranya adalah, memutuskan, menetapkan pengangkatan perangkat desa tempat dan tanggal lahir di Tulungagung, pendidikan terakhir SMA dengan masa jabatan perangkat desa mulai diangkatnya sampai usia 60 tahun, sebagaimana dimaksud dalam  Diktum satu keputusan Kepala Desa ini diberikan hak menerima penghasilan tetap setiap bulan, menerima tunjangan dan menerima lain yang sah sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, perangkat desa dapat diberhentikan apabila melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan, keputusan Kepala Desa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di Boyolangu,

Related Articles

Back to top button