Hukum & Kriminal

Team Gabungan Polres Lumajang dan Perhutani Amankan Pelaku Penimbun Kayu Jati

LUMAJANG – tNews.co.id || Petugas Gabungan dari Perhutani bersama unit Tipidter, Unit RESMOB dan Unit Reskrim Polsek Pasirian Polres Lumajang berhasil menangkap pelaku penadahan kayu jati hasil pembalakan liar di dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani di Lumajang, Jawa Timur.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Subbag Humas Ipda Andrias Shinta kepada wartawan mengatakan, Penangkapan ini berawal dari laporan pihak Perhutani KRPH Bago / Karyawan BUMN, Awalnya pelapor dan kedua saksi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada balokan dan glondongan kayu jati tersebut di dalam gudang milik saudara Z bin S alias PAK LA.Pada senin, tanggal 5 April 2021, pukul 06.00 WIB.

Kemudian saksi menghubungi anggota Polsek Pasirian, kemudian bersama-sama dengan unit resmob, menuju gudang tersebut dan mendapati 150 balok kayu jati dan 1 glondong kayu jati berada di dalam gudang milik sdr. Z bin S alias PAK LA di Ds.Bago Kec.Pasirian Kab.Lumajang, ” Kata Shinta, Rabu (28/4 / 2021).

Diketahui tersangka Z bin S alias PAK LA ( 43), merupakan Warga Ds.Nguter Kec.Pasirian Kab.Lumajang dan tersangka pada hari Senin tanggal ( 26 April 2021) pukul 20.30 WIB, pelaku (Z bin S alias PAK LA) menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lumajang kemudian dilak pemeriksaan, sidik tuntas.

Caption : Kayu Jati

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 150 balok kayu jati dan 1 glondong kayu jati akibat ulah tersangka Negara mengalami Kerugian sebesar Rp.200.944.000,- (Dua Ratus Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah).

“Akibat perbuatannya, tersangka akan kami jerat Pasal 87 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar,” tandasnya.

( tNews.co.id – Hand). 

Related Articles

Back to top button