Hukum & Kriminal

Dua Kurir SS Ditangkap Polisi, Satu Diantaranya Di Tembus Peluru Saat Hendak Kabur

SURABAYA – tNews.co.id ||Pemberantasan peredaran barang terlarang jenis sabu – sabu di kota surabaya terus dilakukan oleh jajaran Polrestabes Surabaya. Kali ini Tim Sus Satreskoba berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai kurir sabu dengan membawa 1 kilo gram.

Dua tersangka yang ditangkap dengan barang bukti 1 kilo Gram sabu itu diringkus  pada hari Kamis ( 11 Maret 2021),  sekira pukul 17.30 WIB, di depan terminal Bungurasih Sidoarjo, keduanya adalah Ikhwan Mansyur (38),  indekos di Jalan Ngagel Dadi Surabaya dan Rizky Hilman Rosidi (19),  warga Jalan Sememi Jaya Surabaya.

Kasat Resnarkoba AKBP Memo Ardian di dampingi kanit Tim Sus Iptu Yudi mengatakan tersangka ditangkap setelah mendapat sisitem ranjau yang diakui milik AAK (belum tertangkap) dan dalam pengejaran.

Selanjutnya kedua tersangka membagi-bagi menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk diedarkan dan dijual. Hasil analisa HP milik tersangka Ikhwan dengan komunikasi dengan AAK.

“Dalam percakapannya, untuk segera dijual dan juga untuk dikirimkan secara ranjau atas perintah dari AAK dibantu dengan tersangka Rizky,” kata AKBP Memo Ardian, Senin (26/4/2021).

Setelah ditangkap dan diamankan, Petugas lalu melakukan pengembangan di kamar kos tersangka Rizky,  Pada Kamis 11 Maret 2021 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Ngagel Dadi Surabaya.

Dalam kamar itulah ditemukan kembali barang bukti sabu-sabu serta timbangan elektrik hingga total satu kilo lebih.

Namun disayangkan, ketika dilakukan penggeledahan dalam kamar kos, salah satu pelaku mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan dan mengenai kaki pelaku.

“Saat diamankan, pelaku Ikhwan mencoba kabur dengan masuk ke plafon kamar kos dan diberi tembakan peringatan hingga ditembak pada bagian kaki,” terangnya.

Sementara, lanjut Memo,  Pelaku mengakui jika memang diperintah oleh AAK untuk mengirim sabu dan sudah berjalan selama 5 bulan. Keduanya sudah 10 kali dan ketemu diluar agar mengambil di daerah Waru.

“ Modus tersangka diketahui saat mengirimkan ranjau sabu itu, saya mendapatkan upah minimal Rp. 700.000, sampai 1 juta rupiah,” Ungkap pelaku Ikhwan.

Memo menambahkan. Setelah berhasil mengirimkan barang bukti narkotika jenis sabu dan habis, mereka akan merencanakan untuk barang selanjutnya, dalam pengakuanya Tersangka Ikhwan sudah mendapatkan barang narkotika jenis sabu dari AAK sebanyak 6 kali.

“Selain tersangka,  Petugas juga mengamakan barang bukti 12 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.023,13 gram beserta bungkusnya, 10 Poket sabu seberat 8,98 gram beserta bungkusnya, 4 buah timbangan, 2 buah sendok, 1 buah piring, 1 buah sendok nasi, 1 bungkus teh cina, 4 buah HP, dan ATM.”imbuhnya

Tersangka berikut barang buktinya kini sudah dimakan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas keduanya kini akan merayakan lebaran didalam penjara dan meraka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan. Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan hingga hukuman mati.”pungkasnya.

( tNews.co.id // @pen).

Related Articles

Back to top button