Hukum & Kriminal

Lagi!! Polisi Selamatkan Nyawa 2 Pelaku Jambret Hp Di Depan Pasar Atom Surabaya

SURABAYA – tNews.co.id || Anas (19) th. Warga Bulak Jaya 8 No 46 Surabaya dan temanya Abdus Salam (39) th warga Wonosari Wetan Baru 12 No 33 Surabaya ini nyaris jadi amukan warga setalah melakukan pencurian (jambret) hp di depan Psr Atom Jalan Stasiun Kota Surabaya. Selasa. 27 April 2021 sekitar jam 17.00 Wib.

Untung unit reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya keburu datang ke lokasi setalah mendapatkan info tentang adanya pelaku pencurian itu dan mengamakan dua pelaku tersebut.

“Sedangkan korban penjambretan itu sendiri diketahui seorang perempuan bernama Belinda Angela Widodo (24 ) th tinggal di Jalan Ngaglik 5 No 1 Surabaya.” Sebut Kapolsek Pabean Cantikan Surabaya Kompol Kadek oka Saputra. Kamis (29/04/2021).

Lanjut, Kadek menjelaskan peristiwa itu tetjadi saat korban sedang duduk diatas Sepeda motornya dengan memegang HP lalu tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kanan dan yang diboncengnya langsung merampas HP korban.

Namun korban sempat mempertahankan HP yang akan dirampas oleh pelaku. sembari berteriak maling-maling hingga berulang -ulang.

“Dengan teriakan itu warga yang mendengarnya langsung mengejar pelaku hingga ketangkap dan pelaku sempat mendapatkan bogeman mentah dari warga yang geram ats ulahnya.”ungkapnya.

Selanjutnya korban dengan dibantu warga menyerahkan pelaku ke anggota Polsek Pabean Cantikan untuk dilakukan penahan hingga proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain tersangka. polisi juga mengamakan barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Honda PCX warna Abu-abu Dop No. Pol : L-6482-JS, 1 buah Casing Handphone warna Coklat, 1 buah dos book Handphone Huawei, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang warna hitam dan 1 buah jaket warna Hijau.”imbuhnya.

Kini Tersangka sudah ditahan di polsek Pabean Cantikan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Tersangka juga akan kami jerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukuman paling lama 7 tahun.”pungkasnya.

(tNews.co.id // @pen).

Related Articles

Back to top button