Hukum & Kriminal

DPO Begal Wanita Asal Lumajang Keok Ditangan Reskrim Polres Lumajang

LUMAJANG – tNews.co.id || Bandit kekerasan ( Begal ) yang sering meresahkan masyarakat Lumajang pada bulan Juli 2020, berhasil diringkus Tim Satreskrim Polres Lumajang, Pada Jumat tanggal 23 April 2021.

Diketahui tersangka atas nama,
N, Pr,  Ds. Sawaran Lor Kec. Klakah Kab. Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno melalui Paur Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta mengatakan, penangkapan tersangka terjadi pada, Jumat
23 April 2021, sekira pukul 01.00 wib.

Penangkapan tersangka dipimpin oleh Satreskrim Polres Lumajang yang dipimpin oleh AKP Fajar Bangkit.

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka (DPO) atas nama N.PR, selanjutnya anggota kepolisian melakukan penangkapan terhadap pelaku (DPO) Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ( Begal ),” kata Shinta.

Pada saat hendak dilakukan pengembangan lanjut Shinta, tersangka (DPO) melarikan diri, dan dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak kepolisian.

“Kemudian tersangka (DPO) diamankan di Di Rumahnya yang Tepatnya di Ds. Sawaran Lor  Kec. Klakah Kab. Lumajang, ” Ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka sambung Shinta, tersangka kerap sekali melakukan pencurian dengan kekerasan (Begal) diwilayah hukum Polres Lumajang bersama ketiga rekan nya sudah tertangkap.

Perlu diketahui, Modus tersangka
Awalnya Tersangka N Pr (Tertangkap), memancing korban untuk bertemu di Ranu Klakah Kemudian datanglah korban, setelah korban datang ke ranu klakah tiba” 3(tiga) teman cowok dari N / Pelaku  berboncengan mengendarai Sepeda motor vario menghampiri korban dan merampas kendaraan milik korban dan melukai korban dengan clurit sehingga korban mengalami luka Robek di bagian kiri.

Akibat perbuatan tersangka diganjar pasal 365 KUHPidana Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

( tNews.co.id – Hand).

Related Articles

Back to top button