Hukum & Kriminal

Tak Jera Meski 3 Kali Masuk Bui, Tarno Residivis Maling Motor Kembali Ditangkap Polisi

SURABAYA || tNews.co.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor dengan cara modus menipu temanya sendiri kembali dilakukan oleh seorang pria bernama Tarno (39) th warga Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.

Pria penuh tato di tubuhnya ini berhasil ditangkap oleh unit reskrim Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah dilaporkan oleh korban bernam Sus.

Moch Sus melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban pencurian yang sebelumnya sepeda motor miliknya dibawa kabur oleh seseeorang di Jembatan Jalan Platuk Donomulyo, Tanah Kali Kedinding Kenjeran, Surabaya. Senin 12 April 2021 sekira Jam 13.00 WIB

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi di lokasi. Pelaku pencurian tersebut akhirnya berhasil kami tangkap dan amakan ke mako polsek Kenjeran surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. “Sebut Kanit Reskrim polsek Kenjeran Iptu Suryadi mewakili kapolsek Kompol B. Yudo Haryono. Minggu (18/04/2021)

Dalam kejadian itu. Suryadi menjelaskan, korban saat pergi ke warung Kopi daerah Rangkah, Tambaksari Surabaya, untuk minum kopi. Tiba-tiba Tarno datang dan meminta korban untuk mengantar ke rumahnya.

Karena pelaku ini temannya, Korban mau saja mengantar dengan di bonceng oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik korban, sesampainya di jembatan Jalan Platuk, korban diturunkan oleh pelaku dan disuruh menunggu sebentar.

“Alasan pelaku, dia mau mengambil Helm di rumahnya, kemudian tersangka pergi dengan mengendarai sepeda motor milik Korban. Begitu lama menunggunya akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polsek Kenjeran. ”ujarnya.

Lanjut Suryadi. Setelah diamankan  dan di lakukan penyidikan tentang pencurian dan kendaran motor milik korban, tersangka mengaku  bahwa sepeda motor yamaha milik korban yang ia curi sudah di jual ke Madura.

“Tersangka Tarno. juga diketahui jika ia merupakan Residivis kasus Curanmor dan sudah pernah masuk Tahanan Polsek Kenjeran sebanyak 3 kali.”ujarnya.

” Dari kasus ini, Suryadi menambahkan. polisi mengamakan barang bukti foto copy STNK Sepeda Motor Yamaha, Foto copy BPKB sepeda motor Yamaha milik korban.

Sementara pelakunya kini sudah mendekam dalam penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Ia juga akan di jerat dengan Pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana.”pungkasnya.

( tNews.co.id // @pen).

Related Articles

Back to top button