Hukum & Kriminal

Sempat Sekap Seorang Nenek, Pria Asal Surabaya Digelandang  polisi

SURABAYA || tNews.co.id – Unit Reskrim Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku yang telah melakukan pencurian didalam rumah seorang nenek di Surabaya. pada, Senin (29/3/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

” Oleh pelaku,  Korban berinisial MS (60) th itu juga sempat disekap oleh pelaku,  setelah dirinya diketahui mencuri HP didalam rumahnya dengan cara masuk  melalui pintu jendela yang saat itu sedang terbuka.

Perlu diketahui, karena dan  panik kepergok masuk rumah, Pelaku pun langsung menyekap sang nenek dan juga memukulnya. Namun, meski disekap korban tetap mencoba melawan dengan menendang pelaku tepat pada bagian sensitivenya.

“Karena korban melawan meski sudah disekap, pelaku langsung lari meninggalkan rumah korban,” Kata Kapolsek Wonocolo Kompol Masdawati Saragih SH, Sabtu (10/04/2021).

Masih kata Massawati. Tak lama dari kejadian. Korban yang saat itu sempat ketakutan langsung datang ke Polsek Wonocolo untuk melaporkan musibah yang dialaminya.

Berdasarkan laporan korban. Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan para saksi dan hasilnya polisi mengarah kepada seorang pria yang di duga sebagai pelakunya.

“Menurut korban, perawakan, suara dan tingkah laku nya mirip pekerja yang pernah memperbaiki rumah korban,” Terang Masdawati.

Diketahui, ternyata pelaku juga masih tetangganya korban dan akhirnya petugas melakukan penangkapan ke pelaku yang didapati membawa HP milik korban merk Redmi Note 4 milik korban.

Pelaku yang diamankan itu mengaku jika saat itu hendak ibadah dan nekat melakukan pencurian karena melihat jendela rumah korban terbuka. Usai melihat jendela, ia pun langsung naik pagar dan masuk ke rumah korban dan rencana pelaku mengambil HP serta uang sebesar Rp 500 ribu milik korban.

Pelaku juga mengaku sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama dan masuk penjara selama 18 bulan di wilayah hukum Polsek Waru,

“Iya pak, dulu pernah dipenjara 18 bulan,” Ungkap pelaku pada polisi.

Masdawati menambahkan, selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 buah pisau, 1 buah HP dan Uang tunai 500 rb dibawa oleh petugas ke Mapolsek Wonocolo guna proses penyidikan lebih lanjut,

Tersangka yang merupakan residivis ini sudah pernah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya.

“Kami juga akan jerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan yang ancamannya 7 tahun penjara.”pungkasnya mantan kapolsek simokerto ini.

( tNews.co.id // @pen). 

Related Articles

Back to top button