Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Puluhan Tersangka Narkoba, Salah Satunya Oknum Wartawan

SURABAYA || tNews.co.id – Pemberantasan hingga penyalah gunakan narkotika jenis sabu – sabu di kota surabaya utara terus ditindak oleh pihak kepolisian.

Kali ini Anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya berhasil meringkus puluhan tersangka kasus penyalah gunakan barang terlarang jenis sabu.

Dari puluhan tersangka ini petugas juga menangkap dua orang yang sedang asik pesta sabu didalam kamar kos yang berlokasi di Jalan Kupang Gunung Timur 1, Putat Jaya Kecamatan Sawahan Surabaya.

Dua dari tersangka ini. satu diantaranya adalah oknum wartawan (media) online, berinisial DW (61) th warga Kupang Gunung Sawahan Surabaya. dan temannya SP (36) th warga Kupang Gunung Timur Sawahan Surabaya.

Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Anggi Saputro Ibrahim didampingi kasat reskoba AKP Jumbo mengatakan dari puluhan tersangka narkoba ini merupakan hasil tangkapan selama tiga bulan terakhir.

“Memang benar, sesuai atensi dari rekan -rekan media kita rilis oknum wartawan yang diduga pesta sabu-sabu,” ungkap Kompol Anggi saat konferensi pres, Senin (05/04/2021)

Lanjut Wakapolres, keterangan dari DW sudah mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebanyak 5 kali pesta dengan SP. Mereka bersama-sama mengkonsumsi sabu didalam kamar kost SP.

“Dalam keterangannya, merreka membeli sabu pada, Selasa 16 Februari 2021 sekira pukul 17.00 WIB, WD membeli di Jalan Kunti Surabaya dengan orang yang tidak dikenal,” Imbuh Anggi.

Tersangka, DW membeli sabu dengan harga 150.000, menggunakan uangnya. Saat penggrebekan juga ditemukan 1 klip plastik kecil yang didalamnya terdapat Narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram, 1 pipet kaca yang didalamnya masih terdapat narkotika sabu 2,78 gram, Seperangkat alat hisap/ Bong yang terbuat dari Botol Kaca kecil, korek api dan 1 sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna putih.

“Selanjutnya kedua tersangka diamankan dan kami bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.” Imbuhnya .

Dari puluhan tersangka narkoba ini sudah kami tahan dan menghuni jeruji besi penjara untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Meraka semua juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya di atas 15 tahun penjara.”pungkasnya perwira dengan satu melati di pundaknya.

( tNews.co.id – @pen).

Related Articles

Back to top button